![]() |
Bupati Agam Benni Warlis usai di lantik. |
Lubukbasung – Bupati Agam, Sumatera Barat, Benni Warlis, menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menertibkan pedagang makanan yang tetap beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadhan.
“Saya sudah meminta Satpol PP untuk menertibkan seluruh pedagang yang berjualan makanan di siang hari selama bulan suci Ramadhan,” ujar Bupati Agam Benni Warlis di Lubukbasung, Minggu.
Ia menuturkan bahwa langkah ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat dapat terjaga, serta mendukung terciptanya lingkungan yang lebih religius dan harmonis,” tambahnya.
Laporan mengenai pedagang yang masih berjualan di siang hari diterima dari jamaah seusai melaksanakan Shalat Subuh berjamaah di Masjid Nurul Ikhlas Perumnas Talago pada Minggu (2/3).
“Menanggapi laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar jam yang diperbolehkan, terutama di siang hari,” jelasnya.
Bupati Agam menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Agam Nomor: 400/70/Kesra/II/2025, yang bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang madani, maju, dan berkelanjutan.
Dalam surat edaran tersebut, juga diatur bahwa membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan kerja tidak diperbolehkan. Selain itu, pedagang makanan dan minuman dilarang berjualan di area masjid dan mushalla agar tidak mengganggu ibadah shalat tarawih.
Selain itu, tempat hiburan diwajibkan untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadhan.
Bupati Agam mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan agar suasana kota tetap nyaman dan kondusif bagi semua.(des*)