![]() |
Penangkapan dua pelaku judi online oleh Sat Reskrim Polres Padang Panjang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Sat Rreskrim Polres Padang Panjang menangkap dua lelaki-laki pelaku judi online di sebuah kafe di Kelurahan Bukit Surungan, Senin 3 Maret 2025 pukul 23.44 WIB.
Kedua pelaku yakni R (44) dan RS (24) keduanya asal Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso WP S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria Afdal S.I.K membenarkan penangkapan pelaku judi online jenis slot tersebut di Hai Cofee .
Menurut Wiko, kedua tertangkap tangan oleh Tim Opsnal Macan Marapi ketika sedang asyik bermain judi online jenis slot.
Kedua pelaku tidak bisa mengelak dan langsung diamankan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua unit handphone merk Oppo dan Xiaomi, berikut sejumlah uang yang tersimpan dalam deposit akun judi online milik kedua pelaku.
Dalam memerangi penyakit masyarakat dan tindak kriminal lainnya,
Wiko mngimbau masyarakat jangan sungkan memberikan informasi kepada jajaran kepolisian apabila menemukan atau mengetahui adanya tindakan penyakit masyarakat seperti perjudian, judi online, minuman keras, prostitusi dan berbabagi jenis penyakit masyarakat atau tindak pidana lainnya.
Harapannya, dengan capaian yang telah ada, Polres Padang Panjang akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat Kota Padang Panjang. (syam)