Gelapkan Uang Perusahaan Rp129 Juta, Bayu Ditangkap -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Gelapkan Uang Perusahaan Rp129 Juta, Bayu Ditangkap

Kamis, 13 Maret 2025
Pelaku ditangkap polisi.


Muba, fajarsumbar.com - Sebuah kasus penggelapan dana setoran terjadi di PT. Global Jet Express (J&T Express), yang dilakukan oleh Bayu Dewantara Bin Sukardi. Pelaku diduga telah menggelapkan uang setoran pengantaran barang dengan total kerugian sebesar Rp.129.970.397.


Peristiwa ini terjadi pada 18 Februari 2025, saat pelaku membawa uang hasil setoran COD senilai Rp.62.368.842. Pada keesokan harinya, 19 Februari 2025, pelaku kembali mengambil uang setoran sebesar Rp.67.538.555 dari seorang saksi bernama Arija. Hingga saat ini, uang tersebut belum dikembalikan kepada perusahaan.


PT. Global Jet Express yang mengalami kerugian besar akibat kejadian ini segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sanga Desa, Polres Muba.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H, M.Si, segera menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa, IPDA Heri Fitha, S.H, M.M, bersama Unit Reskrim Spartan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. 


Setelah penyelidikan, Bayu Dewantara ditemukan bersembunyi di sebuah kontrakan di Jalan RA Abu Sama, Kecamatan Kemuning, Kota Palembang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.


Saat diinterogasi, Bayu Dewantara mengakui perbuatannya. Ia telah menggunakan sebagian uang hasil penggelapan untuk membeli barang pribadi, antara lain empat helai baju kaos, satu celana panjang merek Levis, satu unit HP POCO X5 5G, dan satu unit HP Samsung A04. Sisanya, sebesar Rp.11.500.000, masih berada dalam penguasaannya.


Saat ini, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(Susilawati)