HGU 2.211 Ha Diberitakan Cacat Administrasi, Humas PT WSN: Itu Berita Ngarang dan Keliru -->

Iklan Cawako Sawahlunto

HGU 2.211 Ha Diberitakan Cacat Administrasi, Humas PT WSN: Itu Berita Ngarang dan Keliru

Kamis, 06 Maret 2025
.


Kuansing, fajarsumbar.com - Humas PT Wanasari Nusantara (WSN), Andespi Sapriyanto membantah statement pada pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan HGU 2.211 ha diduga cacat administrasi. 


Dalam berita yang tayang beberapa hari lalu itu, juga disebutkan sebelum izin diterbitkan pusat, bahwa lahan HGU seluas 2.211 Ha milik PT WSN itu telah duluan digarap masyarakat.


Padahal, legalitas HGU 2.211 Ha untuk pengembangan kebun inti sangat jelas yakni berdasarkan izin gubernur riau nomor KPTS.793/XI/1993 dan telah ditingkatkan haknya menjadi sertifkat HGU no 2/1997.


"HGU PT WSN dibilang cacat administrasi, dengan tegas saya bantah bahwa itu tidak benar, jelas statement di pemberitaan media online itu ngarang, keliru," tegas Andespi  kepada media ini kemarin.


Andespi mengungkapkan, perusahaan melakukan land clearing terhadap HGU yang dikuasai sekelompok masyarakat secara ilegal di sejumlah wilayah desa itu merupakan penyelamatan aset perusahaan.


PT WSN melakukan land clearing dilapangan adalah sebagai upaya mempertahankan hak selaku pemilik sah HGU yang diterbitkan pemerintah pusat berdasarkan peraturan perundang-undangan.


"Kita bayar pajak, apapun kewajiban perusahaan dipenuhi dan segala aturan dari pemerintah kita patuhi. Tentu hak kita selaku perusahaan pemilik sah HGU juga harus didapatkan.


Jadi, proses pengambilan alih HGU dari warga oleh perusahaan dilapangan kita lakukan secara persuasif. Warga yang terlanjur menggarap lahan HGU kita beri uang sagu hati," jelas Andespi.


Untuk diketahui, PT WSN adalah perusahaan Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (Pir-Trans) yang ditunjuk oleh pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Pertanian.


Sebagai pelaksana proyek Pir-Trans, PT WSN dalam menjalankan usaha terlebih dahulu mengutamakan pembangunan areal transmigrasi untuk rakyat sebelum mengerjakan kebun inti.


Pada prinsipnya, areal yang telah terbit izin lokasinya semua sudah dikerjakan land clearing, mulai dari pembuatan jalan, jembatan hingga berbagai infrastruktur pendukung lainnya.


Namun, pada pelaksanaan pembangunan kebun inti, di areal HGU PT Wanasari Nusantara dijumpai areal garapan masyarakat yang secara ilegal menanam kelapa sawit dan sebagian tanaman karet. 


"Terhadap masyarakat penggarap HGU PT WSN, sampai saat ini kita tetap melakukan edukasi dan mengupayakan agar hal ini diselesaikan secara mediasi. 


Bentuk kepedulian kita, kepada warga atau penggarap yang menyerahkan lahan secara sukarela kepada perusahaan diberikan sagu hati Rp20 juta per-hektare," ungkap Humas Andespi.(rilis)