![]() |
PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) |
Jakarta - Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri. Kebijakan ini akhirnya disetujui setelah melalui diskusi panjang mengenai tarif yang akan diterapkan. Dalam perpanjangan ini, harga HGBT mengalami kenaikan sebesar US$0,5/MMBTU, sehingga industri harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk menikmati kebijakan ini.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Edy Suyanto, menyatakan bahwa industri keramik tidak keberatan dengan kenaikan harga dari US$6,5/MMBTU menjadi US$7/MMBTU. Namun, ia menekankan pentingnya implementasi penuh di lapangan, termasuk pasokan gas yang sesuai dengan kebutuhan industri seperti yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meskipun harga gas naik, industri tetap meminta jaminan pasokan yang stabil dan kebijakan yang tidak memberatkan. Mereka juga menyoroti biaya tambahan (surcharge) yang dikenakan jika konsumsi gas melebihi batas yang ditetapkan. Biaya tambahan ini mencapai dua kali lipat dari harga HGBT, yang dinilai dapat menghambat daya saing industri.
"Jangan sampai kenaikan harga gas menjadi US$7 per MMBTU masih disertai kebijakan PGN yang membatasi pasokan hingga 45%-50% dan menerapkan surcharge sebesar US$16,77 per MMBTU. Jika ini terjadi, tujuan utama perpanjangan HGBT untuk meningkatkan daya saing industri dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan tercapai," ujar Edy kepada CNBC Indonesia, Senin (3/3/2025).
Ia juga menekankan perlunya solusi agar kebijakan ini tidak membebani industri, terutama karena banyak pabrik yang sudah berencana meningkatkan kapasitas produksi. Dengan diberlakukannya perpanjangan HGBT, diperkirakan akan tercipta 5.000 lapangan pekerjaan baru.
"Kami optimis akan mencapai 'Swasembada Keramik' pada pertengahan 2026. Dengan ekspansi kapasitas baru sebesar 120 juta meter persegi sejak 2020 hingga 2026, total kapasitas produksi keramik akan mencapai 670 juta meter persegi. Jumlah ini cukup untuk menggantikan impor keramik yang berkisar 70-80 juta meter persegi per tahun," tambahnya.
Perpanjangan kebijakan HGBT ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Kebijakan ini resmi ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 26 Februari 2025. (des*)