![]() |
. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com - Pemerintah Kota (pemko) bersama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1446 Hijriah.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung Kamis (27/2) di Kantor MUI, dihadiri Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Disperdakop UKM, Azani Maizuar, S.IP, M.I.Kom, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, Azwarhadi, S.Ag., M.Pd, Ketua Baznas Padang Panjang, Syansuarni, serta sejumlah pihak terkait.
Azwarhadi kemudian menyampaikan, jumlah besaran konversi zakat fitrah.
Pertama, kategori beras kualitas I seharga Rp16.800/kg, dengan kadar zakat fitrah 2,5 kg atau setara dengan 3.5 liter, ditetapkan Rp45.000/orang dan Fidyah Rp23.000/hari.
Sementara itu, pekomsumsi beras kualitas II seharga Rp16.000/kg, zakat fitrah ditetapkan Rp42.000/orang, dengan fidyah yang sama Rp23.000/hari.
Untuk kategori beras kualitas III dengan harga Rp15.000/kg, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp38.000/orang, sementara fidyah tetap Rp23.000/hari.
Untuk beras kualitas IV atau jenis beras SPHP/Bulog yang dihargai Rp13.000/kg, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp33.000/orang, dengan fidyah yang juga sebesar Rp23.000/hari.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, zakat fitrah dapat disalurkan melalui Baznas atau panitia amil zakat yang ada di lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diperbolehkan langsung menyerahkannya kepada pihak yang berhak menerima sesuai dengan delapan asnaf zakat. (syam)