![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sharif Benyamin (SB), Direktur KSO Summarecon Serpong, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Muhammad Haniv.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Sharif dilakukan pada Selasa (4/3) untuk mendalami dugaan aliran uang dari dirinya kepada Haniv.
"Penyidik mengonfirmasi terkait aliran dana kepada tersangka. Dalam hal ini, saksi SB yang merupakan Direktur KSO salah satu perumahan di daerah Serpong," ujar Tessa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Namun, Tessa tidak merinci mengenai bentuk dan jumlah pemberian yang diduga dilakukan Sharif kepada Haniv. KPK saat ini sedang mendalami apakah aliran dana tersebut benar terjadi dan dalam konteks apa pemberian tersebut dilakukan.
"Untuk jumlah atau bentuknya, saya perlu koordinasi lebih lanjut. Tapi secara prinsip, kami perlu memastikan apakah itu memang terjadi, dan jika iya, untuk kepentingan apa," jelasnya.
Selain Sharif, KPK juga memanggil Shitta Amalia dari KPP PMA 6 Ditjen Pajak dan Sugianto Halim, Direktur PT Prima Konsultan Indonesia, untuk dimintai keterangan. Sugianto absen dalam pemeriksaan tersebut, sedangkan Shitta hadir dan diperiksa terkait kebijakan permintaan dana untuk acara fashion show anak Haniv, Feby Paramita.
Sebelumnya, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi yang terjadi saat dirinya menjabat di DJP pada periode 2015-2018.
Pada 12 Februari 2025, KPK resmi menetapkan Haniv sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri.
"Haniv diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta sejumlah uang dari beberapa pihak yang juga merupakan wajib pajak, untuk mendukung bisnis fesyen anaknya," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada 25 Februari 2025.
Dari hasil penyelidikan, KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sebesar Rp 804 juta, yang digunakan untuk mendukung kelangsungan bisnis fashion anaknya. Haniv juga diduga menerima sejumlah uang lainnya senilai belasan miliar rupiah selama masa jabatannya.
"Seluruh dana yang diterima berupa sponsorship fashion show berjumlah Rp 804 juta. Perusahaan-perusahaan tersebut mengaku tidak mendapatkan keuntungan dari pemberian uang tersebut," tambah Asep.
KPK juga menyatakan bahwa uang belasan miliar rupiah yang diterima Haniv tidak dapat dijelaskan asal-usulnya. Atas perbuatannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi.(des*)