![]() |
Nikita Mirzani |
Jakarta – Kepolisian telah menahan aktris Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengonfirmasi penahanan tersebut kepada awak media.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, penyidik kemudian melakukan gelar perkara lanjutan dan memutuskan untuk menahan keduanya," ujar Kombes Pol Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini sambil melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Meski dihujani pertanyaan oleh wartawan, ia memilih untuk diam dan tidak memberikan komentar.
Tak lama setelahnya, asistennya, Mail Syahputra, juga tiba di lokasi dengan mengenakan hoodie serta kacamata hitam. Ia langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum tanpa memberikan pernyataan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Aktris berusia 38 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, bintang film Comic 8 ini juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Selain itu, ia turut dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(des*)