![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com - Untuk mengurangi risiko banjir dan erosi akibat pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengambil langkah tegas terkait kepemilikan lahan di sempadan sungai.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa lahan di kawasan tersebut akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dikelola langsung oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Tanah di dalam garis sempadan sungai akan menjadi aset negara dan pengelolaannya berada di bawah BBWS,” ujar Nusron usai Rapat Koordinasi Evaluasi Tata Ruang bersama Pemprov Jawa Barat di Balai Kota Depok, Selasa (11/3/2025).
Tanah tersebut nantinya akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan status Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) yang melekat pada BBWS. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pengelolaan kawasan sungai menjadi lebih terarah, meminimalisir dampak pembangunan liar, serta memperkuat ketahanan lingkungan terhadap bencana alam. (*)