Pemerintah Batasi Truk di Tol Mulai 24 Maret - 8 April 2025 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemerintah Batasi Truk di Tol Mulai 24 Maret - 8 April 2025

Kamis, 13 Maret 2025

 

Truk dilarang masuk tol selama 16 hari untuk mengoptimalkan lalu lintas angkutan jalan saat arus mudim dan arus balik Lebaran 2025. 

Jakarta- Pemerintah menetapkan larangan bagi truk untuk melintas di jalan tol selama 16 hari dalam periode mudik Lebaran 2025. Aturan ini berlaku mulai 24 Maret hingga 8 April 2025.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). SKB ini mengatur lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2025, dan telah resmi diterbitkan pada 7 Maret 2025.


Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Budi Rahardjo, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama periode mudik dan arus balik.


"Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan, keamanan, serta kelancaran perjalanan selama musim mudik dan arus balik Lebaran 2025," ujar Budi dalam keterangan resminya.


Larangan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, truk dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang, galian, dan material bangunan.


"Pembatasan ini akan diterapkan baik di jalan tol maupun non-tol, mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat," tambahnya.


Sejumlah ruas jalan tol yang akan menerapkan aturan ini berada di wilayah Lampung, Sumatera Selatan, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara itu, jalan non-tol yang terkena aturan pembatasan tersebar di Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Jakarta, Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan Tengah.


Namun, larangan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar (BBM/BBG), uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang kebutuhan pokok, serta kendaraan yang berpartisipasi dalam program mudik gratis untuk sepeda motor. Truk yang membawa barang-barang tersebut tetap diperbolehkan melintas, asalkan memiliki surat keterangan muatan.


"Logistik tetap menjadi prioritas utama, sehingga pasokan barang tetap aman dan tidak terganggu," tegas Budi.


Selain pembatasan angkutan barang, SKB ini juga mengatur rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah (one way), contra flow, dan ganjil-genap. Pengaturan tersebut juga mencakup sejumlah pelabuhan penting, termasuk Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, serta beberapa pelabuhan lainnya yang menjadi jalur utama penyeberangan saat arus mudik.(des*)