Pemko Padang Panjang Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari ATR/BPN -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Pemko Padang Panjang Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari ATR/BPN

Kamis, 13 Maret 2025
Walikota Hendri Arnis menerima sertifikat tanah elektronik dari Kepala ATR/ BPN Padang Panjang Christianto, A. Ptnh, MH.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Sertifikat tanah elektronik  milik  Pemerintah Kota Padang Panjang diserahkan Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diterima Walikota Hendri Arnis di ruang kerja walikota, Kamis (13/3). 


Sertifikat yang diserahkan terkait aset kepemilikan tanah pemerintah kota. Sertifikat tersebut diserahkan Kepala  ATR/BPN Padang Panjang, Didiek Christianto, A.Ptnh, M.H. 


Wako Hendri didampingi Wakil Walikota, Allex Saputra, Asisten III Setdako, Martoni, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Winarno, Kepala Dinas Perkim LH, Alvi Sena dan lainnya.


Sertifikat elektronik yang diterima 179 sertifikat dari total 349 yang akan diterbitkan BPN terkait aset pemko yang terdiri dari tanah jalan, tanah bangunan dan tanah irigasi.


Wako Hendri menyampaikan, dengan adanya sertifikat elektronik ini akan mempermudah urusan pertanahan pemko ke depannya, dan juga menertibkan administrasi aset pemko.


"Kita sangat setuju dengan sertifikat ini karena memudahkan  dalam pengelolaan aset. Kita bisa langsung mengakses sertifikat melalui akun milik pemko," katanya.


Hendri juga meminta ATR/BPN agar semua sertifikat yang dimiliki pemko dibuatkan sertifikat elektronik ini. Sekarang sudah diterima 179 file, jika ada lagi yang lainnya, pemko siap membuat dan menerima sertifikat ini.


Sementara  Didiek Christianto mengatakan, pada 2024 pihaknya telah menyerahkan 154 sertifikat dan saat ini diserahkan 179 sertifikat. Masih ada 170 sertifikat lainnya yang akan diserahkan.


"Kita membuat sertifikat elektronik ini agar semua administrasi aset pemko  sudah tersertifikat elektronik dan mempermudah penertiban," katanya.


Pihaknya akan terus mendukung pemko dalam penertiban administrasi aset serta juga menunggu pemko untuk pengurusan aset lainnya yang belum disertifikatkan.


Penyerahan sertifikat ditandai dan diterima dengan penandatanganan dari kedua belah pihak baik pemko maupun ATR/BPN. (syam)