![]() |
Hariyadi Sukamdani, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) |
Jakarta – Menjelang perayaan Idul Fitri, para pelaku usaha tidak hanya disibukkan dengan peningkatan permintaan dan operasional bisnis mereka. Ada satu kebiasaan tahunan lain yang sering muncul, yakni pengalokasian dana untuk tunjangan hari raya (THR) yang diminta oleh organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani, secara terbuka mengakui bahwa praktik ini memang masih terjadi di beberapa wilayah. Meskipun tidak terjadi di semua daerah, bagi sebagian pengusaha, memberikan THR kepada Ormas dianggap sebagai langkah pencegahan agar bisnis mereka tetap berjalan tanpa kendala.
"Biasanya perusahaan sudah mengantisipasi hal ini. Tapi kembali lagi, situasi dan kondisi di tiap daerah itu berbeda," ujar Hariyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Sabtu (8/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa di daerah dengan tingkat masalah sosial yang lebih tinggi, pengusaha cenderung menyiapkan anggaran khusus untuk menghadapi permintaan seperti ini.
"Kalau di suatu daerah memang ada banyak masalah sosial, tentunya pengusaha harus siap. Jika tidak diberikan, bisa merepotkan nantinya," tambahnya.
Namun, lanjutnya, di daerah yang relatif lebih aman dan tidak memiliki tekanan sosial besar, permintaan THR dari Ormas mungkin tidak terjadi.
"Semua tergantung kondisi masing-masing daerah. Kalau situasinya aman, ya tidak perlu. Ini sangat bergantung pada lokasi dan dinamika di daerah tersebut," jelasnya.
Fenomena ini tentu menjadi tantangan tambahan bagi para pengusaha yang sudah dihadapkan dengan berbagai beban, seperti meningkatnya biaya operasional. Meski begitu, banyak yang memilih untuk tetap mengikuti kebiasaan ini guna menghindari kemungkinan gangguan yang dapat menghambat kelangsungan usaha mereka.
"Kalau kita tidak fleksibel dalam menyikapinya, akibatnya bisa lebih besar. Tapi kalau kita lebih luwes, kita bisa mencari solusi yang lebih baik. Kalau terlalu bersikeras, bisnis malah bisa terganggu," pungkas Hariyadi. (des*)