Satpol PP Razia Minuman Keras, Sejumlah Penjual Dibinas -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Satpol PP Razia Minuman Keras, Sejumlah Penjual Dibinas

Sabtu, 01 Maret 2025

 

Hasil operasi Satpol PP Damkar Pasaman disejumlah titik jelang Ramadhan, Jumat (28/2/2025).

Lubuksikaping – Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Damkar Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah lokasi dan berhasil menyita berbagai minuman beralkohol.


Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Tranmas Satpol PP Damkar, Zulfahmi, menyebutkan bahwa operasi ini dilakukan di beberapa kecamatan, seperti Lubuk Sikaping, Panti, dan Tigo Nagari.


“Kami melaksanakan operasi ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 12 Tahun 2016 mengenai Ketentraman dan Ketertiban Umum menjelang Ramadhan. Dalam operasi ini, kami menemukan dan mengamankan minuman beralkohol yang dijual di sejumlah kafe,” ujar Zulfahmi.


Operasi yang dimulai sejak 20 Februari 2025 ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif menjelang bulan puasa.


“Di wilayah Lubuk Sikaping dan Panti, kami menurunkan tujuh personel. Saat operasi berlangsung, kami menemukan adanya penjualan minuman tradisional jenis Tuak sebanyak 3 liter di sekitar jembatan Jodoh Bypass Lubuk Sikaping, yang dijual oleh Mintarinim dan Firman,” jelasnya.


Selain itu, laporan dari masyarakat juga mengungkap adanya penjualan minuman beralkohol di kawasan Daliak, Lubuk Sikaping, yang dikelola oleh seorang warga bernama Irdawati (43).


“Di Pasar Daliak Lubuk Sikaping, kami berhasil mengamankan 4 botol anggur hijau, 3 botol anggur hijau kawa-lawa, dan 2 botol anggur merah orang tua,” tambahnya.


Para penjual diberikan pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas penjualan minuman beralkohol tersebut.


Selain menyita minuman beralkohol, petugas juga menemukan lima spanduk yang terpasang sembarangan di tiang listrik dan mengganggu estetika lingkungan. Spanduk tersebut langsung ditertibkan dan diamankan ke kantor Satpol PP.


Sementara itu, operasi di Kecamatan Tigo Nagari melibatkan 11 personel. Berdasarkan laporan warga, ditemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum di sebuah kafe milik Epa. Kafe tersebut diduga menjual minuman beralkohol, menyediakan layanan wanita malam, dan mengadakan pesta dengan musik keras hingga larut malam.


“Di lokasi ini, kami menyita 7 liter Tuak serta 3 botol minuman beralkohol merek Gumness. Namun, tidak ditemukan keberadaan wanita malam saat operasi berlangsung,” ungkap Zulfahmi.


Pemilik kafe diberikan pembinaan serta teguran keras agar tidak lagi melakukan aktivitas yang meresahkan warga sekitar. Mereka juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan kegiatan tersebut.


Di tempat lain, saat berlangsungnya pesta pernikahan di dekat tenda organ, petugas Satpol PP menemukan seorang pedagang bernama Edi Putra yang menjual minuman beralkohol di pinggir jalan. Sebanyak 5 botol minuman dari berbagai merek berhasil diamankan.


Para pedagang yang terjaring dalam operasi ini mendapatkan pembinaan dan peringatan agar tidak kembali menjual minuman beralkohol.


Satpol PP juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadhan. “Kami mengimbau pemilik rumah makan agar tidak beroperasi di siang hari dan meminta kafe-kafe untuk tidak menjual minuman beralkohol. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak tegas,” tegas Zulfahmi. (des*)