Jakarta - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman No. 5 Tahun 2025. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah peningkatan batas maksimum penghasilan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak membeli rumah subsidi.
Saat ini, batas penghasilan maksimal untuk MBR di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) adalah Rp 14 juta per bulan untuk pasangan yang sudah menikah. Sementara itu, wilayah lainnya memiliki batas penghasilan yang berkisar antara Rp 8,5 juta hingga Rp 12 juta per bulan, yang merupakan kenaikan dari batas sebelumnya yang berkisar antara Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
Lalu, bagaimana sebenarnya kriteria untuk masyarakat yang dikategorikan sebagai MBR?
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MBR adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga memerlukan dukungan dari pemerintah untuk dapat memiliki rumah. Dalam konteks perumahan, MBR adalah mereka yang memiliki penghasilan terbatas untuk membeli rumah.
Kriteria MBR dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025 didasarkan pada besaran penghasilan. Batas maksimal penghasilan MBR dibedakan berdasarkan status pernikahan dan wilayah atau zona.
Zona 1, yang mencakup Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat, menetapkan batas penghasilan sebesar Rp 8,5 juta untuk individu yang belum menikah dan Rp 10 juta untuk yang sudah menikah, serta Rp 10 juta untuk peserta Tapera.
Zona 2, yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, menetapkan batas penghasilan sebesar Rp 9 juta untuk individu yang belum menikah, Rp 11 juta untuk yang sudah menikah, dan Rp 11 juta untuk peserta Tapera.
Zona 3, yang mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, menetapkan batas penghasilan sebesar Rp 10,5 juta untuk individu yang belum menikah, Rp 12 juta untuk yang sudah menikah, dan Rp 12 juta untuk peserta Tapera.
Sementara itu, Zona 4, yang meliputi wilayah Jabodetabek, menetapkan batas penghasilan sebesar Rp 12 juta untuk individu yang belum menikah, Rp 14 juta untuk yang sudah menikah, dan Rp 14 juta untuk peserta Tapera.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menjelaskan bahwa keputusan untuk meningkatkan batas penghasilan MBR ini telah melalui kajian mendalam oleh Badan Pusat Statistik (BPS). "Kami mempertimbangkan faktor inflasi, daya beli, dan perbedaan wilayah. Oleh karena itu, batas penghasilan ini dibedakan berdasarkan empat zona, bukan hanya antara Papua dan non-Papua seperti sebelumnya," jelas Ara di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/4/2025).
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa perubahan batas penghasilan ini diharapkan dapat membantu mengurangi backlog perumahan. "Langkah ini akan memperluas kesempatan bagi masyarakat untuk mengakses fasilitas rumah subsidi, yang pada gilirannya dapat mengurangi backlog dan memberikan lebih banyak kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki rumah yang terjangkau," ujar Amalia kepada awak media.(des*)