Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti Timbang 39,11 Gram -->

Iklan Muba

Polres Agam Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti Timbang 39,11 Gram

Rabu, 30 April 2025

 

Ilustrasi


Lubuk Basung – Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial JM (47), residivis kasus narkotika, yang diduga kuat tengah mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (25/4) di kediaman orang tua pelaku, yang berlokasi di Jorong Tanjung Batuang, Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya.

Kapolres Agam AKBP Muari, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Herwin, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. "Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal Satres Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan JM tanpa perlawanan," ungkap AKBP Muari di Lubuk Basung, Selasa.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket plastik klip berisi sabu seberat 39,11 gram, enam bungkus plastik warna pink yang berisi klip bening, satu unit timbangan digital, dan sebuah ponsel. JM mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

JM diketahui pernah menjalani proses hukum dalam kasus serupa pada tahun 2021. Kini, ia kembali harus berurusan dengan hukum dan diamankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

AKBP Muari menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Agam dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami akan terus mengintensifkan langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan penindakan hukum demi menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari bahaya narkotika,” ujarnya.(des*)