![]() |
. |
Tangerang, fajarsumbar.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Peralihan Hak Elektronik di Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Selasa (22/04/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar transformasi digital di sektor pertanahan guna mempercepat pelayanan, memangkas birokrasi, serta meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat. Kota Tangerang dipilih sebagai lokasi peluncuran karena dinilai siap dari sisi infrastruktur dan kebutuhan layanan yang tinggi.
Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan salah satu dari tiga layanan pertanahan terbesar, selain pengecekan sertifikat dan hak tanggungan. Jika ketiganya bisa beroperasi secara elektronik, maka efisiensi dan kecepatan pelayanan publik akan meningkat secara signifikan. “Transformasi digital ini kita prioritaskan agar masyarakat bisa mengakses layanan secara cepat, transparan, dan tanpa hambatan birokrasi konvensional,” ujarnya dalam sambutan peluncuran.
Layanan ini memungkinkan proses pengalihan hak atas tanah, seperti jual beli atau hibah, dilakukan secara daring melalui sistem yang terintegrasi. Pemohon cukup mengunggah dokumen secara digital tanpa harus datang berulang kali ke kantor pertanahan. Proses verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis sehingga waktu pelayanan yang biasanya memakan minggu bisa dipersingkat menjadi hanya beberapa hari.
Peluncuran ini mendapat respons positif dari para notaris dan pelaku usaha di sektor properti. Salah satu notaris di Tangerang, Rina Widjaja, menyebut sistem ini akan memangkas waktu dan tenaga dalam pengurusan akta tanah. Ia berharap semua pihak termasuk pejabat lapangan siap mengikuti perubahan sistem ini. “Dengan sistem yang serba digital, kita bisa kerja lebih efisien dan akurat,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari Pemerintah Kota Tangerang. Dalam kesempatan itu, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada ATR/BPN atas kepercayaan menjadikan Tangerang sebagai percontohan. Ia menyebut layanan ini sangat sejalan dengan visi kota menuju smart city dan mendorong keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan. “Kami optimistis layanan ini akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.
Layanan Peralihan Hak Elektronik ini merupakan bagian dari peta jalan digitalisasi pertanahan nasional yang tengah digenjot oleh ATR/BPN. Setelah Tangerang, kementerian berencana memperluas penerapan sistem ini ke kota-kota lain di Indonesia. Dengan teknologi sebagai tulang punggung layanan, diharapkan urusan tanah yang selama ini rumit dan berbelit, bisa menjadi lebih cepat, pasti, dan aman. (*)