Bupati JKA Dorong Daftarkan Tanah Ulayat Lindungi Hak Adat -->

Iklan Muba

Bupati JKA Dorong Daftarkan Tanah Ulayat Lindungi Hak Adat

Selasa, 29 April 2025
Bupati John Kenedy Azis



Padang Pariaman — Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis (JKA), secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengorganisasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Hall Kantor Bupati, Parit Malintang, pada Selasa (29/4/2025).


Acara yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN ini dihadiri oleh Staf Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Reformasi Agraria, Rezka Oktoberia, Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Iskandar Syah, Dandim 0308/Pariaman, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M.Han, Kepala Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.SiT., M.H, Sekretaris Daerah, serta seluruh kepala perangkat daerah se-Padang Pariaman.


Dalam sambutannya, Bupati JKA menegaskan pentingnya melestarikan tanah ulayat di Sumatera Barat, yang mulai terancam punah di beberapa daerah lain.


"Pendaftaran dan sertifikasi tanah ulayat bukan untuk menghilangkan hak adat, justru memperkuat kepastian hukum kepemilikan masyarakat," tegasnya.


Bupati JKA juga mengajak para ninik mamak agar segera mengadministrasikan tanah ulayat guna mencegah praktik jual beli ilegal dan menjaga warisan adat.


“Saya dorong seluruh ninik mamak mendaftarkan tanah ulayat, agar tidak mudah dijual atau dialihkan sembarangan,” ujarnya.


Sementara itu, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menyampaikan bahwa sertifikasi tanah ulayat adalah bukti kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat adat.


Rezka mengakui tingkat sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat masih rendah, sehingga wilayah ini menjadi prioritas utama dalam program sosialisasi nasional.


"Sosialisasi ini penting untuk menghindari kesalahpahaman. Tanah ulayat harus tetap lestari," tuturnya.


Ia mengajak peserta, yang terdiri dari masyarakat hukum adat, wali nagari, dan camat se-Padang Pariaman, untuk aktif berdiskusi demi memahami proses pengorganisasian dan pendaftaran tanah ulayat secara utuh.(r-saco).