![]() |
Usai Sidang Paripurna, sejumlah anggita DPRD Solsel saling bersalaman dengan Eksekutif. (Abg) |
Solsel.fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Solok Selatan, (Sumbar) usai lebaran ID 1446 H kembali gelar Rapat Paripurna.
Paripurna ini dalam rangka Penyampaian rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok Selatan tahun 2025- 2029; dan pembentukan serta penetapan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah DaerahK Kabupaten Solok SelatanTahun2025-2029.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Solok Selatan diwakili oleh Sekdakab H. Syamsurizaldi, dan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Solok Selatan Martius didampingi wakil ketua.
Ketua DPRD Martius dalam sambutan pembukaan nya menyampaikan. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan pada hari ini. Kamis 10 April 2025 dengan agenda Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun2025-2029,dan Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus ( Pansus)
Pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025-2029, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Sesuai dengan Tata tertib, Rapat Paripurna dalam rangka pengambilan keputusan selain Ranperda dan APBD, dihadiri lebih dari ½ (setengah) jumlah anggota DPRD.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama, bahwa Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan masa jabatan tahun 2025-2030 telah dilantik secara resmi tanggal 20 Februari 2025 yang lalu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) Undang- Undang Nomor23 tahun 2014,maka paling lambat 6(enam) bulan sejak dilantik berkewajiban menyusun dan menetapkan Ranperda tentang RPJMD yang akan menjadi pedoman dan acuan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk 5 (lima) tahun masa jabatannya.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2025, penyusunan RPJMD dilakukan dalam 2(dua)tahap yaitu, pertama penyusunan Rancangan Awal atau Ranwal RPJMD yang berisikan pokok-pokok muatan RPJMD yang mencakup Visi dan Misi, tujuan dan sasaran dan kedua, penyusunan Ranperda RPJMD.
Ranwal RPJMD disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD paling lambat 40 (empat puluh) hari sejak dilantik untuk mendapatkan kesepakatan awal bersama.
Dengan memperhatikan batasan waktu penyampaian Ranwal RPJMD, maka pada rapat paripurna ini Bupati Solok Selatan selaku penatalaksanaan akan menyampaikan secara resmi Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Solok Selatan tahun 2025-2029.
Terimakasih kami sampaikan kepada Bupati Solok Selatan yang telah menyampaikan Ranwal RPJMD Kabupaten SolokSelatanTahun2025-2029, untuk selanjutnya dapat dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Selatan.
Sesuai dengan Imendagri Nomor 2 tahun 2025, Ranwal RPJMD dibahas oleh DPRD bersama Pemerintah Daerah paling lama10 (sepuluh) hari sejak disampaikan, untuk selanjutnya dapat disepakati bersama menjadi Ranwal RPJMD Kabupaten Solok Selatan tahun 2025-2029.
Sesuai dengan Tata Tertib dan Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok Selatan Rabu tanggal 9April 2025, pembahasan Ranwal RPJMD dilakukan oleh Panitia Khusus.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD dengan no surat : 172/58/DPRD/IV-2025 tanggal 9 April 2025 telah meminta kepada masing-masing Fraksi untuk dapat menyampaikan nama- nama Anggota Fraksinya untuk ditetapkan menjadi Anggota Panitia Khusus (Pansus).
Pembahasan tentang Pansus DPRD Kabupaten Solok Selatan tahun 2025-2029.
Berdasarkan usulan dari masing- masing Fraksi, telah disiapkan konsep
keputusan DPRD tentang pembentukan dan Penetapan keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Awal RPJMD KabupatenSolokSelatanTahun2025-2029.
Martius selaku ketua dan pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada tim. Pansus untuk memilik kepengurusan.(Abg).