Kapolri Tegaskan SKK Bukan Syarat Wajib Jurnalis Asing di Indonesia -->

Iklan Muba

Kapolri Tegaskan SKK Bukan Syarat Wajib Jurnalis Asing di Indonesia

Jumat, 04 April 2025
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Rupatama Polri, Jakarta, Rabu (8/1/2025).



Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi terkait isu seputar Surat Keterangan Kepolisian (SKK) yang dikabarkan sebagai syarat wajib bagi jurnalis asing untuk melakukan peliputan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi wartawan asing.

Menurut Sigit, Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, khususnya pada Pasal 8 ayat (1), menyatakan bahwa SKK hanya dapat diterbitkan jika ada permintaan dari pihak penjamin. Tanpa adanya permintaan tersebut, SKK tidak akan dikeluarkan.

“SKK tidak merupakan syarat mutlak bagi jurnalis asing. Mereka tetap dapat menjalankan tugas jurnalistik di Indonesia selama menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sigit kepada media pada Kamis (3/4/2025).

Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada ketentuan dalam Perpol yang menyebutkan kewajiban memiliki SKK bagi jurnalis asing.

“Penerbitan SKK dilakukan berdasarkan permohonan dari penjamin,” tambahnya.

Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa dalam situasi seperti peliputan di wilayah konflik, penjamin mungkin membutuhkan SKK untuk menjamin keamanan dan kejelasan legalitas. Dalam hal ini, proses pengurusan SKK sepenuhnya ditangani oleh pihak penjamin dan tidak langsung melibatkan jurnalis asing dengan pihak kepolisian.

Lebih jauh, Jenderal Sigit menjelaskan bahwa penyusunan Perpol ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menambahkan bahwa penerbitan Perpol ini bertujuan untuk memberikan perlindungan serta pelayanan kepada warga negara asing, termasuk para jurnalis internasional, terutama mereka yang bertugas di wilayah-wilayah sensitif atau rawan konflik.

“Perpol ini merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif yang dilakukan oleh kepolisian untuk melindungi dan melayani WNA, dengan tetap berkoordinasi bersama instansi terkait,” pungkasnya.(des*)