Jakarta- Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) mengungkapkan bahwa mereka akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode 2020-2024. Penyidik telah mengidentifikasi sejumlah nama calon tersangka dalam penyidikan kasus ini.
"Kami tengah melanjutkan penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa PDNS Kominfo Tahun 2020-2024," ujar Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan pers pada Jumat (25/4/2025).
Ia menambahkan, penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera mengumumkan hal tersebut kepada publik.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 70 orang dan masih berencana untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Selain itu, pemeriksaan terhadap sejumlah ahli juga telah dilakukan untuk mendalami kasus ini.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi yang diduga terkait dengan perkara ini. Beberapa tempat yang digeledah antara lain di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur, termasuk di PT. STM (BDx Data Center), kantor dan gudang PT. AL, serta rumah saksi yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.
Kasus Proyek PDNS Senilai Rp 958 Miliar
Kasus ini berawal pada tahun 2020, ketika Kominfo melaksanakan pengadaan barang dan jasa PDNS dengan nilai anggaran sebesar Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, terdapat dugaan adanya pengaturan pemenang kontrak PDNS yang melibatkan pejabat Kominfo dan pihak swasta, yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).
"Pada periode 2020 hingga 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS dengan total anggaran Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, pada tahun 2020, pejabat Kominfo bersama perusahaan swasta melakukan pengaturan untuk memenangkan PT AL," jelas Bani dalam keterangannya pada 14 Maret lalu.
Perlu diketahui, saat ini Kominfo telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengaturan tersebut berlangsung selama lima tahun.
"Berdasarkan dugaan tindak pidana korupsi ini, diperkirakan negara mengalami kerugian finansial yang mencapai ratusan miliar rupiah," tutup Bani.(des*)