Kenapa Perpanjang SIM Harus Tes Kesehatan dan Psikologi? -->

Iklan Muba

Kenapa Perpanjang SIM Harus Tes Kesehatan dan Psikologi?

Jumat, 25 April 2025

 

Ilustrasi


Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan. Sebelum masa berlakunya habis, SIM harus diperpanjang. Dalam proses perpanjangan SIM, pemohon wajib menjalani beberapa prosedur, termasuk tes kesehatan dan tes psikologi. Mengapa hal ini diperlukan?

SIM yang diterbitkan memiliki masa berlaku lima tahun, dan sebelum masa tersebut berakhir, SIM harus diperbarui. Untuk melakukan perpanjangan, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan.

Dua di antaranya adalah tes kesehatan dan tes psikologi. Kedua tes ini tetap wajib dilakukan meskipun perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas.

Pada saat pembuatan SIM baru, pemohon juga telah menjalani tes kesehatan dan psikologi. Namun, mengapa tes tersebut perlu dilakukan kembali?

"Setiap lima tahun, pemohon harus kembali diuji untuk memastikan apakah mereka masih mampu mengemudi dengan aman, baik dari sisi kesehatan maupun psikologis. Hal ini penting karena berkaitan langsung dengan keselamatan, baik bagi pengemudi maupun orang lain di jalan," jelas Kombes Pol Dhafi, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, seperti yang dilansir dari akun Instagram NTMC Korlantas.

Dhafi menambahkan, selain aspek keselamatan, tes kesehatan dan psikologi juga berperan dalam proses penyelidikan atau penyidikan jika pemohon terlibat dalam masalah hukum.

"Intinya ada dua hal yang menjadi fokus utama, yaitu kemampuan dan keterampilan mengemudi, serta identifikasi kendaraan yang mungkin terkait dengan penyelidikan atau penyidikan," tambah Dhafi.

**Persyaratan Perpanjangan SIM**

Selain tes kesehatan dan tes psikologi, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi saat perpanjangan SIM. Berikut ini adalah syarat lengkap untuk memperpanjang SIM:

- SIM lama yang masih berlaku (maksimal satu hari sebelum masa kedaluwarsa) beserta fotokopinya.
- Jika perpanjangan dilakukan setelah masa kedaluwarsa, SIM akan dianggap hangus dan pemohon harus membuat SIM baru.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas. Surat ini dapat diperoleh melalui tes kesehatan di Satpas, Simling, atau SIM Corner. Pemohon yang melakukan perpanjangan secara online dapat mengakses surat keterangan sehat melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.
- Surat keterangan lulus tes psikologi, yang dapat diperoleh setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM. Formulir ini bisa diisi saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, atau Simling, atau di situs resmi https://sim.korlantas.polri.go.id untuk perpanjangan secara online.(des*)