Lubuksikaping — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, tengah melakukan penyelidikan terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasaman, Mara Ondak, terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana donasi bencana gempa Malampah tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Mara Ondak dilaksanakan pada Senin (28/4), dimulai pukul 09.10 WIB hingga 17.30 WIB di ruang Pidana Khusus Kejari Pasaman, tanpa didampingi kuasa hukum.
"Melalui jaksa penyelidik, Kejaksaan Negeri Pasaman saat ini sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana terkait pengelolaan dana donasi bencana gempa yang terjadi di Malampah pada tahun 2022," jelas Sobeng.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap mantan Sekda bertujuan untuk menggali bukti tambahan guna memperjelas dugaan tindak pidana yang diselidiki. Penyelidikan ini, kata Sobeng, merupakan langkah awal untuk mengumpulkan data dan bahan pertimbangan sebelum menentukan ada tidaknya unsur pidana. Setelah semua data terkumpul, akan dilakukan analisis yuridis untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Jika ditemukan cukup bukti adanya tindak pidana, maka penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
Menanggapi kritik soal lambannya proses penyelidikan, Sobeng menjelaskan bahwa penyelidikan sebenarnya sudah dimulai sejak Januari 2024. Namun, untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024, proses pemeriksaan sempat ditunda.
"Setelah tahapan Pilkada selesai, pemeriksaan kami lanjutkan. Hari ini, mantan Sekda Pasaman, Mara Ondak, telah kami periksa untuk memberikan keterangan," tegasnya.
Sobeng juga memastikan, Kejaksaan akan terus memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam kasus pengelolaan dana donasi tersebut. Ia menekankan bahwa seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi dari pihak manapun.
"Kami berkomitmen untuk bekerja secara profesional, transparan, dan terbuka terhadap kritik dari masyarakat, LSM, maupun media," tambah Sobeng.
Dari hasil audit sementara, dugaan kerugian negara akibat penyalahgunaan dana donasi ini diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta.
Kejari Pasaman menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut demi mengungkap seluruh fakta dalam perkara ini.
Sementara itu, Mara Ondak menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan. Ia menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan secara jujur.
"Saya hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang taat hukum, dan saya akan menyampaikan apa yang saya ketahui secara jelas dan terbuka," ujar Mara Ondak.(des*)