Menkominfo Resmikan Aturan eSIM, Pengguna Didorong Segera Migrasi -->

Iklan Muba

Menkominfo Resmikan Aturan eSIM, Pengguna Didorong Segera Migrasi

Minggu, 13 April 2025
Ilustrasi. 


Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, baru-baru ini mengumumkan regulasi terbaru terkait penggunaan eSIM (embedded Subscriber Identity Module), atau kartu SIM digital yang terintegrasi langsung dalam ponsel. Langkah ini diambil oleh pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi masyarakat Indonesia.


"Per 11 April 2025, kami sudah menerbitkan Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2025 sebagai dasar hukum bagi penerapan eSIM," kata Meutya dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri terkait eSIM dan Pembaruan Data di Jakarta.


eSIM: Solusi untuk Keamanan Data yang Lebih Terjamin

Ia menyebutkan bahwa ada kasus di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar pada banyak nomor ponsel, yang bisa berpotensi merugikan pemilik NIK tersebut.


"Beberapa NIK tercatat untuk lebih dari 100 nomor ponsel. Ini sangat berisiko terhadap kejahatan digital, di mana pemilik NIK yang sah bisa menjadi korban, padahal mereka tidak terlibat. Dengan eSIM dan penerapan biometrik dalam proses pendaftaran, kita dapat meminimalisir hal ini," jelas Meutya.


Meski mengimbau masyarakat untuk segera beralih ke eSIM, Meutya menegaskan bahwa migrasi tersebut tidak diwajibkan. Namun, ia berharap adanya berbagai manfaat yang dirasakan pengguna, seperti peningkatan keamanan data, bisa menjadi dorongan bagi masyarakat untuk meninggalkan kartu SIM fisik.


"Tujuan kami adalah untuk meningkatkan perlindungan data pribadi, melawan penipuan, dan phishing, serta memastikan pendaftaran dengan biometrik bisa mencegah penyalahgunaan NIK," tambahnya.


Pembaruan Regulasi dan Penyesuaian Aturan

Sebagai tambahan, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan jumlah nomor yang dapat terdaftar menggunakan satu NIK. Regulasi terbaru ini hadir untuk menyelaraskan dengan perubahan nomenklatur kementerian yang baru.


“Kami juga merencanakan untuk segera mengeluarkan peraturan lanjutan untuk memperbarui Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021. Aturan ini memastikan bahwa satu NIK hanya dapat terdaftar maksimal pada tiga nomor per operator,” tutup Meutya.(BY)