Minibus Tabrak KA Minangkabau Ekspres di Perlintasan Tanpa Palang -->

Iklan Muba

Minibus Tabrak KA Minangkabau Ekspres di Perlintasan Tanpa Palang

Sabtu, 12 April 2025
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Sumbar Mahyudin saat diwawancarai di Kota Padang.



Padang Pariaman – PT KAI Divre II Sumatera Barat menyayangkan terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas antara KA Minangkabau Ekspres dengan sebuah mobil minibus (jenis Mobilio) di perlintasan sebidang tanpa palang dan tidak dijaga, tepatnya di KM 24+4/5 pada lintasan antara Stasiun Tabing dan Duku.

Menurut informasi, masinis kereta telah beberapa kali membunyikan klakson lokomotif (Semboyan 35) sebagai tanda peringatan. Sayangnya, pengemudi minibus tidak mengindahkan peringatan tersebut, hingga akhirnya kendaraan menabrak kereta dan kecelakaan tidak dapat dielakkan.

Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dan mematuhi aturan keselamatan saat melintas di perlintasan sebidang.

**Reza menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mengutamakan perjalanan kereta api**, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menjelaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api di perlintasan sebidang antara jalur rel dan jalan umum.

>"Kami berharap semua pihak dapat ikut serta dalam meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang demi menjaga keamanan bersama," ujar Reza.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang tersedia di sekitar perlintasan. 

>"Pastikan jalur dalam kondisi aman sebelum melintas. Lihat ke kiri dan kanan, serta patuhi semua rambu yang ada," tambahnya.

Reza juga menekankan pentingnya peran serta seluruh pihak sesuai kewenangannya masing-masing dalam memperkuat sistem keselamatan di perlintasan sebidang.

PT KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api, apalagi jika tidak memiliki kepentingan yang jelas, karena sangat berisiko.

**Larangan ini tertuang dalam Pasal 181 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian**, yang menyebutkan bahwa:

>“Setiap orang dilarang berada di jalur rel, menggerakkan atau meletakkan benda di atas rel, serta memanfaatkan jalur kereta api untuk kepentingan selain perkeretaapian.”

Selain berbahaya, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 199 dari undang-undang yang sama, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta.

PT KAI Divre II Sumbar juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan menegur atau memperingatkan siapa pun yang terlihat melakukan aktivitas di jalur kereta.

Reza menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api hanya dapat terwujud melalui kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar rel.

Untuk itu, PT KAI Divre II Sumbar terus menjalin sinergi dengan pemerintah daerah, aparat setempat, serta komunitas pecinta kereta api (railfans) dalam menyosialisasikan pentingnya keselamatan di wilayah kerja Divre II.

Edukasi juga terus dilakukan kepada warga dan pelajar yang sekolahnya berdekatan dengan jalur rel agar tidak bermain atau melakukan aktivitas berbahaya di sekitar rel, serta tidak merusak pagar pembatas rel.(des*)