Modus Rekrut 51 Debitur, Perempuan di Padang Jadi Tersangka Korupsi KUR -->

Iklan Muba

Modus Rekrut 51 Debitur, Perempuan di Padang Jadi Tersangka Korupsi KUR

Jumat, 11 April 2025

 

Kepala Kejari Padang Aliansyah (tengah) saat menggelar jumpa pers



Padang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat, menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank milik negara yang berlokasi di Padang, pada Kamis (10/4).

Kepala Kejari Padang, Aliansyah, menyatakan bahwa tersangka berinisial UA, seorang perempuan, resmi ditetapkan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh tim kejaksaan.

“Hari ini, setelah proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam, kami menetapkan UA sebagai tersangka,” ujar Aliansyah dalam konferensi pers bersama jajaran Kepala Seksi dan penyidik Kejari Padang.

UA dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 3 dan Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah penetapan status hukum, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan selama 20 hari guna melengkapi berkas perkara.

“Kami akan mendalami kasus ini hingga tuntas. Bila ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Aliansyah.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Yuli Andri, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi dalam kurun waktu 2022 hingga 2023. Dalam praktiknya, UA bertindak sebagai perantara atau calo yang merekrut sebanyak 51 debitur untuk mengajukan fasilitas KUR.

UA diduga memberikan janji untuk membantu proses pengajuan dan menjamin pencairan dana kredit. Sebagai imbalannya, tersangka akan menerima keuntungan setelah dana dicairkan.

Untuk melancarkan aksinya, UA juga diduga memalsukan sejumlah dokumen seperti izin usaha dan BPKB tambahan guna memenuhi syarat administrasi pengajuan KUR. Setelah dana kredit disalurkan, UA mengambil alih buku tabungan serta menguasai dana milik para debitur, yang nominalnya berkisar antara Rp30 juta hingga Rp100 juta.

Dana tersebut semestinya digunakan untuk pengembangan usaha para debitur, namun justru dikendalikan sepenuhnya oleh tersangka. Aksi ini mulai terungkap setelah beberapa pinjaman mengalami tunggakan antara Januari hingga Juli 2024.

Yuli Andri menyebutkan, hasil audit dari Kejaksaan Tinggi Sumbar mencatat bahwa kerugian negara akibat kasus ini ditaksir lebih dari Rp1,9 miliar, yang menjadi semakin krusial mengingat dana KUR berasal dari bank milik pemerintah.(des*)