Momentum Idulfitri, Waktu Tepat Urus Sertipikat Tanah Keluarga -->

Iklan Muba

Momentum Idulfitri, Waktu Tepat Urus Sertipikat Tanah Keluarga

Jumat, 11 April 2025
Harison Mocodompis


Jakarta, fajarsumbar.com - Idulfitri 1446 H, sebagian masyarakat Indonesia mulai bersiap untuk mudik ke kampung halaman. Lebaran bukan hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi momen penting untuk membahas berbagai hal seputar keluarga, termasuk persoalan kepemilikan dan legalitas aset tanah.


Sering kali, saat berkumpul, terungkap bahwa aset tanah milik keluarga—terutama orang tua—belum memiliki alas hak yang sah, masih berupa girik atau surat keterangan lama. Dalam situasi ini, masyarakat tak perlu khawatir. Momen libur Lebaran justru bisa dimanfaatkan untuk mengurus peningkatan status girik menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (Kantah) terdekat.


“Momen Lebaran biasanya anak-anak pulang dari perantauan. Saat kumpul keluarga, bisa jadi diketahui bahwa tanah milik orang tua belum bersertipikat. Nah, ini saat yang tepat untuk menyertipikasi aset tanah tersebut,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, Rabu (02/04/2025).


Ia menambahkan, meskipun dalam suasana libur, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap membuka layanan secara terbatas di beberapa kantor pertanahan. Hal ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mulai mengurus legalitas tanah keluarga agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum.


Dengan memanfaatkan waktu berkumpul dan layanan yang tetap tersedia, masyarakat bisa mengambil langkah konkret dalam memastikan kepastian hukum aset tanah keluarga tercinta.(*)