Tangerang – Seorang sopir taksi online berinisial MR (35) ditemukan tewas setelah mengalami luka serius di lehernya akibat serangan dua pelaku di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi luar dan dalam pada jasad korban, diketahui bahwa MR meninggal dunia karena pembuluh nadi utama di lehernya terputus.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa penyebab kematian korban adalah akibat kekerasan tajam yang mengenai leher kanan, memotong pembuluh darah utama. "Di samping itu, terdapat 29 luka terbuka di tubuh korban dan tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada otot leher kanan dan kiri," ujar Zain dalam keterangannya pada Sabtu (26/4/2025).
Polisi menduga bahwa kekerasan benda tumpul tersebut terjadi akibat pelaku yang menjerat leher korban dengan menggunakan tali. Saat ini, jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sementara itu, kedua pelaku, berinisial IT dan NH, kini dihadapkan pada dakwaan tindak pidana pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. "Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 20 tahun," tambah Zain.
Sebelumnya, MR ditemukan tewas pada Jumat (25/4/2025) setelah dibunuh oleh dua penumpangnya di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang. Kedua pelaku awalnya berniat mencuri mobil korban dengan modus memesan taksi menggunakan ponsel milik seorang sekuriti rumah sakit. Namun, sebelum mencapai tujuan, mereka meminta korban untuk berhenti di pinggir Jalan Asia Afrika, PIK 2.
Di sana, pelaku IT menjerat leher korban dengan tali tambang, sementara NH menusuk korban dengan pisau. Kasus ini terungkap setelah polisi mencurigai transaksi penjualan mobil yang tidak dilengkapi dokumen lengkap. Mobil tersebut dijual di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada Kamis (24/4/2025) malam.
Polisi mencurigai transaksi itu karena mobil hanya dilengkapi STNK atas nama perusahaan dan terdapat bekas stiker taksi online serta bercak darah di jok dan bagasi mobil. Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial IT alias Jefri pada pukul 21.00 WIB di lokasi transaksi. Dalam pemeriksaan, Jefri mengaku bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama rekannya, NH alias Dayat.(des*)