Padang – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan seluruh sekolah di wilayah tersebut untuk tidak menyelenggarakan acara perpisahan bagi siswa kelas XII Tahun Ajaran 2024/2025 secara berlebihan hingga membebani orangtua murid.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan bahwa kegiatan perpisahan pada prinsipnya diperbolehkan, asalkan dilaksanakan dengan sederhana dan tidak menimbulkan kewajiban finansial yang memberatkan bagi orangtua siswa.
"Kami mengingatkan pihak sekolah agar tidak membuat acara yang berlebihan, apalagi sampai menimbulkan beban biaya yang besar bagi orangtua," ujar Adel di Padang, Rabu (16/4/2025).
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pembiayaan terkait acara tersebut seharusnya bersifat sukarela, bukan berupa pungutan wajib. Terlebih jika hal itu dikaitkan dengan hak akademik siswa, seperti pelaksanaan ujian atau pengambilan ijazah.
“Melarang siswa mengikuti ujian atau menahan ijazah hanya karena tidak membayar uang perpisahan adalah tindakan yang keliru dan termasuk dalam kategori maladministrasi,” tegasnya.
Adel juga mendorong pemerintah daerah, khususnya melalui dinas pendidikan, agar menetapkan aturan tegas terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan di sekolah. Ia menyarankan agar acara tetap digelar di lingkungan sekolah dan bukan di lokasi-lokasi mewah seperti hotel yang membutuhkan biaya besar.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah menerbitkan surat edaran bernomor 000/2479/SEK/DISDIK-2025 tertanggal 8 April 2025. Surat tersebut memuat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh sekolah, antara lain:
- Kegiatan perpisahan harus dilaksanakan di dalam lingkungan sekolah menggunakan fasilitas yang tersedia.
- Tidak diperbolehkan membuat seragam atau pakaian khusus untuk acara tersebut.
- Larangan mengumpulkan dana untuk keperluan kenang-kenangan atau album perpisahan.
Ketentuan ini berlaku bagi sekolah tingkat SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi. Sementara itu, untuk jenjang SMP dan sederajat, diharapkan dinas pendidikan kabupaten/kota segera menyusun dan mengeluarkan kebijakan serupa.
“Langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan Provinsi sudah tepat dan patut dijadikan rujukan oleh pemerintah kabupaten dan kota,” tutup Adel.(des*)