Padang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Barat pada Senin (28/4/2025).
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menjelaskan bahwa acara yang berlangsung di Auditorium Universitas Negeri Padang (UNP) ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kehadiran Menteri Nusron dalam kegiatan ini menegaskan komitmen pemerintah, melalui Kementerian ATR/BPN, untuk melindungi tanah ulayat melalui program pendaftaran yang resmi,” ujar Rezka Oktoberia dalam keterangannya di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (27/04/2025).
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat adat tentang maksud, tujuan, dan manfaat dari pendaftaran tanah ulayat.
“Pendaftaran tanah ulayat memiliki peran penting sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan merupakan langkah konkret untuk mencegah kehilangan hak atas tanah ulayat,” lanjutnya.
Acara ini melibatkan sejumlah pihak terkait, mulai dari kementerian dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah, lembaga adat, Kerapatan Adat Nagari (KAN), bundo kanduang, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat sipil.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade; Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh; Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy; serta perwakilan dari berbagai stakeholder ATR/BPN dan jajaran Forkopimda Sumbar.
“Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, kami berharap proses pendaftaran tanah ulayat di seluruh Indonesia dapat dipercepat, sambil tetap memperhatikan keberagaman sosial budaya masyarakat hukum adat di setiap wilayah, khususnya di Sumatera Barat. Sosialisasi ini diharapkan dapat menyebarkan informasi secara menyeluruh,” kata Rezka Oktoberia.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Nusron akan menyerahkan sejumlah sertifikat, salah satunya adalah Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat seluas 21.933 meter persegi untuk Kerapatan Adat Nagari V Koto Air Pampan, Kota Pariaman.
Setelah acara tersebut, Menteri Nusron dijadwalkan untuk memberikan pengarahan di Kantor Gubernur Sumatera Barat mengenai kebijakan pertanahan dan tata ruang kepada seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Sumatera Barat.
Menteri Nusron tampak didampingi oleh Irjen Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Iskandar Syah; serta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, beserta jajaran.(des*)