Pengedar Sabu dan Pengguna Ganja Ditangkap di Padang Panjang -->

Iklan Muba

Pengedar Sabu dan Pengguna Ganja Ditangkap di Padang Panjang

Senin, 14 April 2025
.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Ppadang Panjang kembali  menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ganja kering, Sabtu 12 April lalu sekitar pukul 18.15 WIB.


Kapolres Padang Panjang AKBP kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H.,M.H  membenarkan  penangkap dua pelaku, satu di antarnya adalah pengedar shabbut.


Pelaku pertama inisial AD, 31 tahun  berstatus pengangguran, warga Balai Balai. 

Penangkapan  dipimpin Aipda   Fadil Adika setelah mendapat informasi dari masyarakat. 


Sejumlah personel Satnarkoba bergerak dan  menangkap AD ketika berada di pekarangan Masjid Jihad. 


Ketika di tangkap polisi menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang sedang di genggam di tangan sebelah kanan pelaku.


Kepada polisi AD mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kosannya di Kelurahan Balai Balai. 


Ketika dilakukan penggeledahan di kamar kos AD polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis shabu siap edar, dua timbangan digital dan alat hisap shabu yang disimpan dalam sebuah tas sandang di dinding kamar pelaku.


Di kamar kos AD polisi juga menemukan seorang laki laki OZ, 27 tahun.  Ketika diintrogasi  OZ  mengaku baru saja siap  menggunakan narkotika jenis daun ganja kering.  Saat digeledah diemukan satu paket kecil  daun ganja kering di kusen jendela di kamar kosan AD.


Iptu Ardi mengatakan ketika penangkapan kedua pelaku AD dan OZ sama sekali tidak melakukan perlawanan.  Kini kedua pelaku dan barang bukti  diamankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.


Kepada AD dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun


Sementara kepada pelaku OZ dikenakan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat(1) huruf A undang undang nomor 35 tahun  2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.


Kapolres Padang Panjang menyampaikan apresiasi  kepada masyarakat yang telah bekerja sama mendukung bpolisi dalam memberantas peredaran narkotika di  kota Serambi Mekah ini. Semoga dengan penangkapan ini dapat menekan peredaran narkotika Padang Panjang. (syam)