Jakarta – Para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online (kurol) berencana menggelar aksi demonstrasi serentak di berbagai wilayah pada tanggal 20 Mei 2025 mendatang.
Ketua Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendesak Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perlindungan hukum terhadap para ojol dan kurol dari kebijakan perusahaan platform yang dinilai sewenang-wenang.
"Gelombang aksi besar-besaran akan berlangsung di seluruh Indonesia selama April dan Mei 2025. Puncaknya akan terjadi pada 20 Mei di kota-kota besar, termasuk Jakarta, dengan Istana Merdeka menjadi pusat aksi nasional. Ini adalah bentuk perlawanan total dari para pengemudi ojol," ujar Igun dalam pernyataan tertulis pada Senin (21/4).
Menurut Igun, meskipun sudah berkali-kali menyuarakan aspirasi lewat unjuk rasa, pemerintah belum juga memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap para pekerja sektor transportasi daring ini.
Dalam aksi tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi tuntutan mereka. Pertama, permintaan agar pemerintah segera menetapkan payung hukum untuk ojol dan kurol. Kedua, penertiban terhadap aturan-aturan perusahaan yang dianggap merugikan. Ketiga, revisi potongan biaya aplikasi agar tidak lebih dari 10 persen, serta penghapusan sistem aceng, slot, dan double order yang dinilai membebani pengemudi.
Igun juga menegaskan bahwa selama aksi berlangsung, para pengemudi akan melakukan mogok kerja yang dapat diperpanjang hingga dua hari setelah demonstrasi berlangsung.
Ia meminta Presiden Prabowo untuk menjamin keamanan para peserta aksi dari potensi intimidasi atau ancaman dari pihak perusahaan.
“Jika pemerintah tidak merespons secara tegas dan menyeluruh, maka bisa dipastikan akan terjadi gelombang perlawanan besar-besaran dari pengemudi ojol dan kurol terhadap perusahaan aplikasi asing dan mitra lokal mereka,” tegas Igun.
Ia pun menambahkan bahwa sebagai bagian dari aksi, para pengemudi akan melakukan aksi *offbid* secara massal di seluruh Indonesia mulai dua hari sebelum hingga dua hari setelah tanggal 20 Mei, dengan tujuan melumpuhkan operasional aplikasi platform secara nasional.(des*)