![]() |
. |
Dharmasraya, fajarsumbar.com– Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama DPRD resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Dharmasraya, Sabtu (26/4/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Dharmasraya, Jemi Hendra, didampingi Wakil Ketua I Sujito, Wakil Ketua II Ade Sudarman, serta dihadiri anggota dewan, Forkopimda, kepala OPD, dan tamu undangan. Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif turut menjadi puncak agenda.
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, S.H., LL.M., menegaskan, perubahan ini merupakan penyesuaian terhadap arah kebijakan nasional sekaligus strategi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah kebijakan pemangkasan anggaran nasional sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
"Perubahan Perda ini tidak hanya mengikuti arahan pusat, tapi juga langkah konkret agar daerah dapat memperkuat pendapatan sendiri, menjaga keberlanjutan pembangunan, dan tetap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata Annisa.
Annisa menambahkan, dampak pemotongan anggaran sangat dirasakan, mulai dari pengurangan alokasi perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, hingga minimnya dana DAU dan DAK untuk sektor PUPR, yang bahkan kini nol rupiah untuk Dharmasraya.
Menghadapi kondisi ini, Pemkab Dharmasraya mendorong peningkatan PAD dengan memperbaiki sistem pengelolaan pajak dan retribusi, membenahi prosedur, serta menetapkan target baru bagi seluruh perangkat daerah.
Dalam pernyataan resminya, juru bicara DPRD Dharmasraya, H. Eri Saputra, S.E., M.M., menyatakan seluruh fraksi di DPRD mendukung penuh pengesahan Ranperda menjadi Perda. Ia menilai langkah ini penting untuk mengurangi ketergantungan keuangan terhadap pemerintah pusat.
Selanjutnya, Perda yang telah disahkan akan dikirimkan ke Gubernur Sumatera Barat untuk evaluasi, dan setelah itu dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses registrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya perubahan Perda ini, Dharmasraya diharapkan mampu memperkuat posisi keuangannya dan mengoptimalkan seluruh potensi daerah demi mendukung pembangunan berkelanjutan. (Fani SA)