Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pemuda Ditangkap -->

Iklan Muba

Polresta Bukittinggi Gagalkan Peredaran Ganja, Dua Pemuda Ditangkap

Kamis, 17 April 2025
Dua orang pemuda yang menjadi pengedar ganja ditangkap Polisi 


Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering, dengan mengamankan dua pemuda yang membawa puluhan kilogram ganja dari Panyabungan, Sumatera Utara.

Kedua tersangka yang diketahui berinisial IP (23) dan AD (23) ditangkap pada Jumat (11/4) dini hari di Jalan Lintas Bukittinggi–Medan KM 6, tepatnya di Nagari Gadut, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Pratama Yuda, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya pengiriman ganja melalui jalur darat. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa,” terang Yuda, Rabu (16/4/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu karung berwarna hijau yang berisi 14 paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat, satu paket ganja yang tersimpan di dashboard mobil, serta satu paket lainnya ditemukan di saku salah satu tersangka. Selain itu, satu unit mobil yang digunakan oleh para pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Kedua tersangka mengaku bahwa ganja tersebut dibawa dari Panyabungan, Sumatera Utara. Mereka akan kami proses lebih lanjut,” tambah Yuda.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Bukittinggi dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.(des*)