Residivis Shabu Ditangkap di Sigando -->

Iklan Muba

Residivis Shabu Ditangkap di Sigando

Sabtu, 12 April 2025
Proses penangkapan residivis shabu di Kelurahan Sigando, Padang Panjang.


Padang Panjang, fajarsumbar.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap residivis penyalahgunaan narkoba. Pria berinisial YD  (43 )di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang Jumat (11/4) sekitar pukul 15.00 WIB.


Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba, Iptu Ardi Nefri, S.H.,M.H  mengatakan, YD  merupakan seorang residivis penyalahgunaan narkotika jenis shabu. 


Penangkapan dilakukan berdasar 

informasi masyarakat karena aktifitas pelaku YD cukup meresahkan di lingkungannya.  


YD merupakan salah seorang residivis dalam kasus narkoba yang pernah di tahan beberapa tahun lalu di Batusangkar dan selesai menjalani masa hukuman pada tahun 2023.


 Mendapatkan informasi  keberadan YD, jajaran Satres Narkoba dipimpin Kanit Aipda Fadly Adika  bergerak dan menemukan YD ketika berada di Kelurahan Sigando sedang mengendarai satu unit mobil jenis Honda Brio warna putih.


Ketika dicegat pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memundurkan mobil yang di kendarainya dengan kencang, namun naas pelaku harus menabrak salah satu mobil masyarakat yang tepat berada di belakangnya. 


Tak kehilangan akal  kemudian YD  mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak semak di lokasi mobil yang di kendarai pelaku di hadang petugas. Berkat kejelian petugas dan disaksikan masyarakat sekitar, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 paket ukuran sedang berupa narkotika golongan 1 jenis shabu yang dengan berat 2,5 gram.


Kepada petugas  YD mengakui bahwa dia yang memiliki/ menguasai  barang bukti narkotika jenis shabu itu, namun karena panik dan takut ia membuang shabu miliknya tersebut.


Kini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.


Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan lasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (syam)