Sistem Satu Arah Diberlakukan 24 Jam -->

Iklan Muba

Sistem Satu Arah Diberlakukan 24 Jam

Selasa, 22 April 2025

 

Sitem satu arah di pusat kota Padang Panjang.

Padang Panjang, fajarsumbar.com - Setelah melalui tahap uji coba selama satu minggu, Pemko Padang Panjang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memutuskan memberlakukan Sistem Satu Arah (SSA) selama 24 jam penuh. 


Kebijakan ini diterapkan guna  memperlancar arus kendaraan dan menunjang geliat ekonomi di kawasan Pasar Pusat. 


Kepala Dishub, Arkes Refagus, Selasa (22/4) menjelaskan, pemberlakuan SSA bakal  segera diperkuat melalui Surat Keputusan (SK).


"SK-nya sedang dalam proses. Setelah terbit, kami akan segera menetapkan rambu-rambu pendukung di lapangan," katanya.


Penerapan sistem ini  dikoordinasikan secara intensif dengan pihak Kepolisian. Menurut Arkes, pelanggar akan dikenai tindakan preventif sebagai bentuk edukasi awal sebelum sanksi lebih lanjut diberlakukan.


“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan, baik siang maupun malam. Jangan melawan arus, karena selain melanggar hukum, juga berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan,” tegasnya.


Ia menyebutkan, meskipun sebagian besar pengendara sudah mulai mengikuti aturan, masih ada segelintir yang belum mematuhinya. Oleh sebab itu, personel Dishub dikerahkan di titik-titik tertentu, melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan. 


Sistem jalan satu arah di Padang Panjang ini sempat menimbulkan berbagai tanggapan di masyarakat pengguna jalan, namun secara bertahap mereda, termasuk masalah pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di seputar pasar pusat.  (syam)