Skandal Gerobak Dagang, Jaksa Dakwa Bambang dan Mashur Rugikan Negara Miliaran -->

Iklan Muba

Skandal Gerobak Dagang, Jaksa Dakwa Bambang dan Mashur Rugikan Negara Miliaran

Rabu, 30 April 2025
Sidang korupsi gerobak Kemendag, 2 bos perusahaan didakwa rugikan negara Rp61,5 miliar. 


Jakarta — Dua orang terdakwa, Bambang Widianto dan Mashur, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tahun anggaran 2018-2019. Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp61.538.653.300 atau sekitar Rp61,5 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (29/4/2025), Bambang disebut sebagai kuasa direksi PT Piramida Dimensi Milenia, sedangkan Mashur bertindak sebagai pelaksana lapangan dari perusahaan yang sama.

"Perbuatan para terdakwa telah menyebabkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara," ungkap JPU dalam sidang tersebut.

Dalam perkara ini, nama lain yang turut disebut adalah Putu Indra Wijaya, mantan Kepala Bagian Keuangan di Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, serta Bunaya Priambudi, eks Kepala Subbagian Tata Usaha pada satuan kerja Direktorat P3DN Kemendag. Keduanya telah lebih dulu menjalani proses hukum dalam berkas terpisah.

Mereka juga meminta agar pelaksanaan proyek tersebut diberikan kepada mereka, sambil menawarkan uang operasional sebesar Rp835 juta kepada Putu serta fee dalam bentuk persentase dari nilai kontrak kepada Bunaya.

Menurut jaksa, meski perusahaan PT Piramida Dimensi Milenia tak memenuhi syarat administratif dan teknis sebagai penyedia, seperti kepemilikan bengkel kerja, alat produksi, dan izin usaha industri, proyek tetap diarahkan untuk dimenangkan oleh perusahaan tersebut atas bantuan Putu Indra.

Bahkan sebelum proses lelang resmi dimulai, Bambang dan Mashur sudah lebih dulu menerima dokumen penting seperti Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Spesifikasi Teknis dari Putu dan Bunaya, yang memungkinkan mereka menyesuaikan profil perusahaan serta menyiapkan dokumen penawaran dan gerobak contoh guna memenangkan tender.

Setelah memenangkan lelang, pekerjaan inti justru disubkontrakkan ke pihak lain. Meski belum selesai dilaksanakan, para terdakwa bersama Putu dan Bunaya tetap menyusun dokumen permintaan pencairan dana dan mengajukan pembayaran penuh (100%) kepada pejabat pembuat komitmen. Dana kemudian dicairkan untuk PT Piramida Dimensi Milenia yang berkolaborasi dengan PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Dian Pratama Persada tanpa melalui prosedur pengecekan atau serah terima barang.(BY)