Terbukti Langgar Etik, Dosen UGM EM Resmi Dipecat -->

Iklan Muba

Terbukti Langgar Etik, Dosen UGM EM Resmi Dipecat

Senin, 07 April 2025

Fakultas Farmasi UGM


Yogyakarta – Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) secara resmi memberhentikan seorang guru besar dari Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.


Sekretaris UGM, Andi Sandi, dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu di Yogyakarta, menyatakan bahwa keputusan pemecatan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa EM melanggar ketentuan rektorat serta kode etik dosen.

"UGM telah menjatuhkan sanksi berat kepada yang bersangkutan berupa pemberhentian tetap dari jabatan dosen. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan kepegawaian yang berlaku," ungkap Andi.

Pemecatan EM tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 yang ditetapkan pada 20 Januari 2025.

Kekerasan seksual yang dilakukan oleh EM terjadi dalam rentang waktu tahun 2023 hingga 2024, dan kasus ini mulai terungkap setelah laporan masuk ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Setelah laporan diterima, Satgas PPKS UGM segera memberikan pendampingan kepada para korban dan membentuk Komite Pemeriksa, sesuai dengan Keputusan Rektor Nomor 750/UN1.P/KPT/HUKOR/2024. Pemeriksaan dilakukan selama tiga bulan, dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024.

Andi menyebutkan bahwa EM melakukan aksinya dengan modus pendekatan akademik, seperti melalui bimbingan belajar dan diskusi yang kebanyakan dilakukan di luar lingkungan kampus.

"Ada proses diskusi dan bimbingan, bahkan pertemuan di luar kampus yang berkaitan dengan kegiatan akademik atau lomba," terang Andi.

Dalam proses pemeriksaan, Komite melakukan wawancara terpisah terhadap para korban, meminta keterangan dari terlapor dan para saksi, serta memverifikasi bukti yang tersedia sebelum menyampaikan rekomendasi kepada pihak universitas.

Andi menambahkan, total sebanyak 13 individu diperiksa, yang terdiri dari korban dan saksi. Namun, ia tidak merinci status masing-masing apakah mereka mahasiswa, dosen, atau tenaga pendidik lainnya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada sekitar 13 orang yang kami mintai keterangan. Namun kami tidak merinci apakah mereka semua mahasiswa atau ada juga dari kalangan tenaga kependidikan," ujarnya.

EM dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus, serta telah melanggar kode etik sebagai tenaga pendidik.(des*)