Terdakwa Korupsi Timah, Suparta Meninggal Dunia di Lapas Cibinong -->

Iklan Muba

Terdakwa Korupsi Timah, Suparta Meninggal Dunia di Lapas Cibinong

Selasa, 29 April 2025
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi


Jakarta – Suparta, terdakwa kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, meninggal dunia saat menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor, pada Senin (28/4) pukul 18.05 WIB.

"Benar, Suparta meninggal dunia pada hari Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong, Bogor," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta.

Namun demikian, Harli belum dapat memastikan penyebab pasti kematian mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) tersebut. "Belum ada informasi mengenai penyebab kematian. Kemungkinan sakit," singkatnya.

Suparta merupakan salah satu tokoh kunci dalam kasus megakorupsi tata niaga timah yang menyeret banyak nama besar. Ia diketahui menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara.

Namun, pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman tersebut menjadi 19 tahun penjara. Denda tetap Rp1 miliar dengan tambahan ancaman hukuman 10 tahun penjara jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Setelah putusan banding itu, Suparta tercatat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses kasasi tersebut masih berlangsung hingga Suparta menghembuskan napas terakhir.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka masih menunggu laporan resmi terkait penyebab kematian Suparta serta perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang tengah berjalan.(des*)