Waspada! Duduk atau Bermain di Rel Bisa Kena Sanksi Hukum -->

Iklan Muba

Waspada! Duduk atau Bermain di Rel Bisa Kena Sanksi Hukum

Minggu, 13 April 2025
KAI Ingatkan Ancaman Pidana dan Denda Bila Masih Ada Aktivitas di Jalur Kereta. 



Jakarta, – Masyarakat diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur rel kereta api. Selain berisiko tinggi, kegiatan di area tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi serta denda yang besar.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen Perkeretaapian) kembali menegaskan pentingnya keselamatan di sekitar jalur kereta api. Masyarakat dilarang keras untuk melakukan kegiatan apa pun di sepanjang rel kereta api, kecuali yang berkaitan dengan operasional yang sah.

Mengapa Aktivitas Ini Berbahaya?
Dalam unggahan Instagram @ditjenperkeretaapian, disebutkan bahwa bermain, berolahraga, atau sekadar duduk di sepanjang rel kereta api adalah tindakan yang sangat berbahaya.

Kereta api tidak dapat berhenti mendadak, sehingga jika ada orang atau benda yang menghalangi jalur, kemungkinan terjadinya kecelakaan sangat tinggi dan bisa berakibat fatal.

Rel kereta api adalah jalur eksklusif yang harus bebas dari aktivitas non-operasional. Kehadiran orang di area ini tidak hanya membahayakan keselamatan pribadi, tetapi juga dapat mengganggu kelancaran dan keselamatan perjalanan kereta api.

Sanksi Bagi Pelanggar
Bagi siapa pun yang tetap melakukan aktivitas di jalur rel kereta, akan dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pelanggar dapat dikenakan:
* Pidana penjara paling lama tiga bulan, atau
* Denda maksimal Rp15.000.000.

Sanksi ini diberikan kepada siapa saja yang:
* Berada di ruang manfaat jalan kereta tanpa izin
* Menyeret atau membawa barang melintasi jalur kereta api tanpa hak
* Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta

Jaga Keselamatan, Hindari Rel Kereta!
Ditjen Perkeretaapian mengimbau masyarakat untuk tidak menjadikan rel kereta sebagai tempat untuk beraktivitas. Edukasi ini sangat penting untuk disebarkan agar masyarakat semakin sadar akan bahaya yang bisa terjadi akibat kelalaian dalam mengikuti aturan keselamatan di jalur kereta api.

Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita lindungi diri kita sendiri, orang lain, dan perjalanan kereta api dengan tidak berada atau melakukan aktivitas di jalur rel.(des*)