60 Unit Huntap Bagi Korban Bencana Galodo Diserahkan Bupati Eka Putra -->

Iklan Muba

60 Unit Huntap Bagi Korban Bencana Galodo Diserahkan Bupati Eka Putra

Rabu, 07 Mei 2025

Huntap untuk korban Galodo Tanah Datar, di Ladang Laweh Nagari Rambatan


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Penerima bantuan penghunian rumah khusus relokasi terpadu, Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana banjir lahar dingin dan longsor di Tanah Datar tahun lalu, diresmikan dan diserahkan hunian tersebut secara simbolis oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, yang bertempat di Jorong Ladang Laweh, Nagari Rambatan, Kecamatan Rambatan, Rabu (7/5/2025).


Bupati Eka Putra menyebutkan, penghunian rumah khusus relokasi terpadu yang berjumlah 60 unit beserta Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), terealisasi berkat adanya kegigihan, kolaborasi dan segala bentuk upaya dari seluruh pihak.


"Alhamdulillah, pembangunan rumah khusus relokasi terpadu telah selesai dan diresmikan pada hari ini. Semua ada hikmahnya, inilah hikmahnya bagi masyarakat terdampak bencana alam yang mendapat hunian dengan lingkungan indah serta nyaman," ujarnya.


Bupati berpesan, kepada seluruh masyarakat yang menempati penghunian rumah khusus relokasi terpadu korban bencana alam, agar senantiasa menjaga kerukunan dan ketertiban dilingkungannya. "Kita berharap masyarakat dapat mensyukuri apa yang didapat pada hari ini. Jagalah kerukunan dan ketertiban, tingkatkan rasa gotong royong sebagai kearifan lokal. InsyaAllah, banyak kemudahan yang didapat untuk kedepannya," pesannya.


Sementara itu, Gubernur diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Arry Yuswandi mengatakan, peresmian tersebut, sebagai wujud program pemerintah dalam usaha menyediakan rumah layak huni, bagi masyarakat terdampak bencana alam.


"Kita sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam mensukseskan program pembangunan penghunian rumah khusus relokasi terpadu ini. Tentunya, tanpa ada dukungan bersama pembangunan ini, tidak akan terwujud," katanya.


Selanjutnya, Kadis Perkim LH Novri Hendri dalam laporannya mengatakan, pembangunan penghunian rumah khusus relokasi terpadu berkaitan dengan Peraturan Menteri (Permen) PUPR nomor 7 tahun 2022, tentang pelaksanaan bantuan pembangunan perumahan dan penyediaan khusus.


Disebutkannya, bentuk penyediaan rumah khusus adalah pembangunan rumah baru layak huni beserta PSU. Yang mana salah satu penerima manfaatnya adalah masyarakat korban bencana yang harus meninggalkan tempat tinggal asalnya, akibat terkena dampak langsung dari bencana. 


Ia menjelaskan, berdasarkan Permen PUPR nomor 7 tahun 2022, Pemerintah Daerah mengusulkan kepada Kementerian PUPR/Kementerian PKP menyediakan rumah khusus bagi korban bencana alam banjir lahar dingin dan tanah longsor di Tanah Datar.


"Ahamdulillah, usulan untuk menyediakan rumah bagi masyarakat terdampak bencana alam telah disetujui oleh pemerintah pusat, hingga diresmikannya pada saat ini," tuturnya. (F12)