ATR/BPN Desak Revisi UU Statistik Demi Perencanaan Tata Ruang yang Akurat -->

Iklan Muba

ATR/BPN Desak Revisi UU Statistik Demi Perencanaan Tata Ruang yang Akurat

Senin, 05 Mei 2025
.


Jakarta, fajarsumbar.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik sebagai langkah strategis untuk memperkuat perencanaan tata ruang dan kebijakan agraria berbasis data.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi DPR RI, Senin (28/4/2025), di Gedung DPR RI, Jakarta.


Ossy menekankan bahwa ketersediaan data statistik dan spasial yang mutakhir menjadi fondasi dalam penyusunan perencanaan wilayah, mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Tanpa data yang akurat dan relevan, kata dia, arah pembangunan tata ruang rentan menyimpang dari kebutuhan riil di lapangan.


“Data statistik sangat vital dalam mendukung perencanaan tata ruang. Kami membutuhkan data spasial dan statistik yang terkini dan lengkap, dari tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai desa. Karena itu, kami di Kementerian ATR/BPN sangat mendukung revisi UU Statistik ini,” ujarnya.


Menurutnya, pembaruan regulasi statistik merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pertanahan dan tata ruang yang presisi. Dengan sistem data yang kuat, kebijakan pemerintah akan lebih tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan.


"Good data leads to good policy. Itu prinsip kami. Jika kita ingin kebijakan tata ruang yang berdampak positif dan berjangka panjang, maka data yang digunakan harus valid dan up to date,” tambah Ossy.


Lebih lanjut, ia berharap revisi UU Statistik tidak hanya menyentuh aspek kelembagaan, tetapi juga mampu memperkuat sinergi antarinstansi dalam hal pertukaran data dan penyusunan peta-peta tematik yang dibutuhkan oleh berbagai sektor.


Dukungan dari ATR/BPN ini menjadi salah satu suara penting dari kementerian teknis yang selama ini bergantung pada data spasial untuk menetapkan zonasi, peruntukan lahan, hingga menyusun rencana detail tata ruang (RDTR) di berbagai daerah.


Dengan semakin kompleksnya tantangan pembangunan, terutama di bidang pertanahan dan tata ruang, revisi UU Statistik diharapkan mampu menjawab kebutuhan era digital yang menuntut kecepatan, ketepatan, dan keterbukaan data.(*)