![]() |
. |
Jakarta, fajarsumbar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam memperkuat langkah pencegahan terhadap tindak pidana pertanahan. Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyatakan bahwa pencegahan harus menjadi fokus utama dalam menghadapi berbagai potensi kejahatan di sektor pertanahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Iljas saat membuka Rapat Pra-Operasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025, yang digelar Senin (28/4/2025) di Auditorium Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Sebagus apa pun mekanisme penyelesaian tindak pidana, pencegahan tetap yang paling utama. Dan pencegahan itu harus dimulai dari diri kita sendiri, terutama dalam meningkatkan kehati-hatian saat menerbitkan produk hukum pertanahan,” tegas Iljas.
Komitmen ini tidak hanya sebatas pernyataan, tetapi juga diperkuat secara kelembagaan melalui terbitnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kegiatan Pertanahan. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang jelas dalam upaya memperkecil ruang gerak berbagai praktik ilegal di bidang pertanahan.
Menurut Iljas, pencegahan harus dilakukan secara sistematis dan menyentuh seluruh lini pelayanan pertanahan, mulai dari pejabat hingga pelaksana teknis di lapangan. Ia juga menekankan pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pertanahan sebagai benteng utama menghadapi potensi pelanggaran.
“Kita harus memutus mata rantai kejahatan pertanahan sejak dari hulunya. Jangan menunggu masalah membesar baru bertindak. Pencegahan harus dilakukan sedini mungkin dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Rapat tersebut menjadi momentum penting bagi internal ATR/BPN untuk menyusun strategi operasional dalam menghadapi potensi tindak pidana pertanahan yang kian kompleks, terutama di tengah meningkatnya nilai ekonomi lahan dan tekanan pembangunan infrastruktur.
Dengan adanya Peraturan Menteri terbaru dan dorongan penguatan internal, ATR/BPN berharap dapat menciptakan ekosistem pertanahan yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik-praktik melanggar hukum.(*)