Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Berat untuk Indra Septiarman -->

Iklan Muba

Jaksa Ajukan Dua Dakwaan Berat untuk Indra Septiarman

Rabu, 28 Mei 2025

 

In Dragon Terancam Hukuman Mati


Padang Pariaman– Sidang lanjutan atas terdakwa Indra Septiarman, yang dikenal dengan nama In Dragon, kembali digelar hari ini, Selasa (27/5), di Pengadilan Negeri Pariaman. Ia didakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS), yang terjadi pada September 2024 lalu.

Setelah sempat tertunda selama dua pekan, sidang kali ini berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

“Sidang dimulai sekitar pukul 11 siang. Saksi ahli yang kami hadirkan adalah dr. Rosmawaty, M. Ked (For) Sp.FM,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pariaman, Wendry Finisa.

Wendry menjelaskan bahwa dalam sidang kelima ini, pihaknya hanya menjadwalkan satu saksi ahli untuk memberikan penjelasan secara medis terkait hasil forensik kasus tersebut.

Indra Septiarman didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kedua dakwaan tersebut dibacakan pada sidang perdana yang digelar sebelumnya di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman.

Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Bagus Priyonggo, yang bertindak langsung sebagai JPU dalam perkara ini menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan dua dakwaan kumulatif terhadap terdakwa.

“Kami mendakwa terdakwa dengan dua pasal, yaitu pembunuhan berencana dan pemerkosaan,” jelas Bagus, dalam sidang pada Selasa (15/4/2025).

Atas dua dakwaan tersebut, Indra Septiarman terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(des*)