Bos Sritex Ditangkap, Kejagung Telisik Dugaan Kredit Bermasalah -->

Iklan Muba

Bos Sritex Ditangkap, Kejagung Telisik Dugaan Kredit Bermasalah

Rabu, 21 Mei 2025
Iwan Setiawan


Jakarta, fajarsumbar.com – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa malam (20/5/2025) di Solo. Penangkapan ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang membelit raksasa tekstil asal Sukoharjo tersebut.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci mengenai proses maupun status hukum Iwan.


“Sedang dicek,” ujar Harli singkat saat dikonfirmasi oleh media, Rabu (21/5/2025).


Penangkapan ini terkait penyidikan yang tengah berlangsung atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari bank milik negara kepada Sritex. Meskipun Sritex adalah entitas swasta, penyelidikan tetap dilakukan karena sumber dana kredit berasal dari keuangan negara melalui bank pelat merah.


Harli menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dana dari BUMN atau perbankan milik negara juga tergolong sebagai bagian dari keuangan negara. Dengan begitu, jika ditemukan unsur penyalahgunaan, Kejagung memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum.


“Meski perusahaan swasta, fasilitas kredit yang diterima dari bank milik negara membuat kasus ini masuk dalam ranah korupsi keuangan negara,” terang Harli.


Namun demikian, Harli menegaskan bahwa hingga kini penyelidikan masih berada pada tahap penyidikan umum. Artinya, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan secara resmi sebagai tersangka.


“Masih dalam tahap penyidikan umum terkait pemberian kredit bank,” kata Harli saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.


Sritex sendiri tengah berada dalam kondisi terpuruk. Setelah pengadilan memutuskan perusahaan pailit pada awal 2025, aktivitas produksi di pabrik mereka di Sukoharjo, Jawa Tengah, praktis terhenti. Hari kerja terakhir para karyawan tercatat pada Jumat, 28 Februari 2025.


Dengan status pailit tersebut, kendali atas seluruh kegiatan perusahaan kini diambil alih oleh kurator, termasuk proses likuidasi dan penyelesaian kewajiban utang kepada para kreditur.


Nasib ribuan buruh Sritex yang kehilangan pekerjaan pun menjadi sorotan nasional. Sejumlah pihak, termasuk Kementerian Perindustrian, telah menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari kejatuhan salah satu produsen tekstil terbesar di Asia Tenggara ini.


Penyidikan Kejagung atas kasus ini membuka tabir lain dari kehancuran Sritex: dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan, terutama terkait fasilitas kredit dari perbankan milik negara. Banyak pihak kini menanti sejauh mana proses hukum akan bergerak, dan apakah Iwan Setiawan Lukminto akan ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.


Sritex sebelumnya dikenal sebagai ikon industri tekstil Indonesia, dengan ekspor ke puluhan negara dan kontrak besar dengan militer dalam dan luar negeri. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan menghadapi tekanan keuangan yang memburuk, hingga akhirnya kolaps.


Kini, dengan masuknya Kejagung ke dalam pusaran perkara, publik berharap akan ada kejelasan soal penyebab keruntuhan Sritex yang bukan hanya berdampak pada ekonomi lokal, tapi juga mencoreng citra industri manufaktur nasional.(*)