Bupati Padang Pariaman Tegas, Stop Hiburan Malam Lewat 23.30 WIB -->

Iklan Muba

Bupati Padang Pariaman Tegas, Stop Hiburan Malam Lewat 23.30 WIB

Rabu, 07 Mei 2025
Bupati John Kenedy Azis dan Wabup Rahmat Hidayat berikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Wali Nagari serta Camat se-Padang Pariaman di Aula Kantor Bupati, Parik Malintang, Selasa 6 Mei 2025



Parik Malintang- Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, mengeluarkan ultimatum tegas soal pembatasan hiburan malam. Dalam Rapat Koordinasi Wali Nagari se-Kabupaten Padang Pariaman di Hall IKK Parit Malintang, Selasa (6/5/2025), ia menyatakan tidak ingin lagi mendengar adanya hiburan malam. Seperti orgen tunggal, band, DJ, maupun kesenian lainnya, yang berlangsung lewat pukul 23.30 WIB.


“Mulai hari ini, hentikan semua hiburan malam yang melewati batas waktu. Ini komitmen kita bersama menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tegas John Kenedy Azis di hadapan para camat dan wali nagari.


Langkah ini, menurutnya, menyikapi meningkatnya keluhan warga soal gangguan keamanan, potensi konflik, hingga pengaruh negatif terhadap generasi muda.


"Hiburan malam yang berlangsung larut malam, kerap diiringi konsumsi minuman keras dan pelanggaran norma sosial," tuturnya.


Bupati meminta seluruh jajaran pemerintah hingga ke tingkat nagari untuk satu suara dalam menyosialisasikan dan mengawal penerapan kebijakan ini.


Ia menegaskan bahwa ini bukan sekadar imbauan, tapi kesepakatan lintas sektor yang akan dituangkan dalam surat edaran resmi.


“Jangan hanya melaksanakan, tapi pastikan masyarakat memahami maksud baik dari kebijakan ini adalah menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.


Dengan pembatasan ini, pemerintah berharap Padang Pariaman menjadi wilayah yang lebih tertata, nyaman, dan bebas dari potensi gangguan sosial akibat hiburan malam tanpa batas.(r-saco).