![]() |
| BPS dan OJK Target Literasi. |
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan keuangan. Hal ini disampaikan menyusul rilis hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025 yang menunjukkan capaian positif.
Arah Kebijakan Jelas dan Terukur
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan serta Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, menuturkan bahwa strategi peningkatan literasi dan inklusi keuangan telah masuk dalam rencana pembangunan nasional. Ia merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang menjadi acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Dalam RPJMN, sudah ditetapkan target yang cukup ambisius untuk kedua indikator ini. Literasi keuangan diharapkan mencapai 69,35 persen dan inklusi keuangan menyentuh angka 93 persen pada tahun 2029,” jelas Friderica, yang akrab disapa Kiki.
Lebih lanjut, ia menyatakan optimisme bahwa angka tersebut bisa tercapai lebih cepat berkat sinergi berbagai pihak, termasuk dukungan media dan stakeholder terkait.
Visi Jangka Panjang: Inklusi 98 Persen di 2045
Tak hanya berfokus pada target jangka menengah, pemerintah juga telah mencanangkan visi jangka panjang melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Dalam dokumen tersebut, Indonesia menargetkan tingkat inklusi keuangan mencapai 98 persen pada tahun 2045—selaras dengan pencapaian visi Indonesia Emas.
“Harapan kita, seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan akses terhadap layanan keuangan secara merata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Hasil SNLIK 2025: Naik Signifikan
Berdasarkan hasil SNLIK 2025 yang disusun OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat indeks literasi keuangan nasional saat ini berada di angka 66,46 persen. Sementara indeks inklusi keuangan mencapai 80,51 persen. Kedua angka tersebut menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu 65,43 persen untuk literasi dan 75,02 persen untuk inklusi.
Survei kali ini menggunakan dua pendekatan pengukuran, yakni Metode Keberlanjutan—yang menilai sektor keuangan formal seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan sistem pembayaran—dan Metode Cakupan DNKI yang mencakup entitas seperti BPJS serta lembaga keuangan non-bank.
Fokus Pemerataan Akses dan Edukasi
OJK menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperluas cakupan literasi keuangan hingga ke daerah terpencil, sejalan dengan arahan Presiden. Penyebaran informasi keuangan yang merata dinilai sebagai kunci dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses yang lebih mudah terhadap produk dan layanan keuangan.
“Dengan kerja bersama, kami yakin target yang telah ditetapkan bisa dicapai, bahkan sebelum batas waktu yang direncanakan,” tutup Friderica.(BY)
Komentar