Bukittinggi – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah tegas menyusul insiden keracunan minuman keras oplosan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bukittinggi, Sumatera Barat, yang menewaskan dua narapidana. Ditjenpas memutuskan untuk mengalihkan sementara tugas pejabat terkait sebagai bentuk penanganan awal.
“Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat telah menarik pejabat bersangkutan untuk sementara waktu ke kantor wilayah guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Rika menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan tim investigasi untuk menyelidiki secara menyeluruh penyebab kejadian, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan petugas maupun narapidana lainnya.
Sejumlah warga binaan yang terdampak langsung akibat konsumsi minuman oplosan tersebut telah dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan intensif. Insiden tragis ini terjadi pada Rabu malam (30/4) dan menyebabkan 23 narapidana mengalami keracunan serius.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Barat, Marselina Budiningsih, mengungkapkan bahwa alkohol yang diduga menjadi penyebab keracunan berasal dari stok bahan pelatihan kemandirian warga binaan, tepatnya untuk produksi parfum.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui seorang warga binaan mencuri sekitar 200 mililiter alkohol berkadar 70 persen. Awalnya alkohol itu akan digunakan untuk membersihkan tato, namun justru dicampur dengan minuman kemasan dan dikonsumsi bersama-sama,” jelas Marselina.
Campuran berbahaya itu memicu keracunan massal di lingkungan lapas. Direktur RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, Busril, mengonfirmasi bahwa hingga Kamis (1/5), dua narapidana dinyatakan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Saat ini, Ditjenpas bekerja sama dengan Polresta Bukittinggi membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pihak yang bertanggung jawab dapat segera diidentifikasi serta ditindak sesuai hukum.(des*)