DPO Curanmor di Pasaman Barat Ditangkap di Kinali -->

Iklan Muba

DPO Curanmor di Pasaman Barat Ditangkap di Kinali

Selasa, 27 Mei 2025
Residivis curanmor di Pasaman Barat ditangkap polisi.


Pasaman Barat – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial E (29), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kinali, Sabtu (24/5/2025).

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, melalui Kapolsek Kinali, AKP Alfian Nurman, membenarkan penangkapan tersebut.

E berhasil ditangkap di kediaman temannya yang terletak di Base Camp Jorong VI Koto Selatan, Kecamatan Kinali, sekitar pukul 13.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus dari pelaku sebelumnya, RS (30), yang telah diamankan pada Minggu (11/5/2025) di Jorong Sudirman, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

Dari hasil pemeriksaan terhadap RS, terungkap bahwa aksi pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru-putih dengan nomor polisi BA 4393 SQ milik korban bernama Nurdin dilakukan secara bersama-sama. Pelaku menggunakan kunci T untuk melakukan pencurian tersebut, di mana E bertugas sebagai eksekutor sementara RS memantau situasi di sekitar lokasi.

Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.

Informasi dari masyarakat kemudian mengarahkan petugas ke keberadaan E di Jorong VI Koto Selatan. Dengan identitas dan ciri-ciri yang sudah dikantongi, petugas segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Tidak hanya itu, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap E, polisi berhasil mengungkap keterlibatan pelaku lain berinisial RR (31), warga Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.

Tim gabungan dari Polsek Kinali dan Satreskrim Polres Pasaman Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap RR di kediamannya sekitar pukul 17.00 WIB.

Dari tangan RR, polisi mengamankan dua unit sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi. Salah satu sepeda motor bahkan telah dihilangkan nomor rangka dan mesinnya, diduga untuk mengaburkan jejak.

Lebih lanjut, polisi menyampaikan bahwa E merupakan residivis dengan catatan empat kali menjalani proses hukum atas kasus pencurian serupa. Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Kinali untuk proses hukum lebih lanjut.(des*)