![]() |
Keterangan pers pengungkapan kasus narkotika yang ditangani Polres Padang Panjang. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com – Polres Padang Panjang menggebrak peredaran narkoba dengan mengungkap 10 kasus penyalahgunaan narkotika selama Maret hingga April 2025. Aksi tegas ini membuktikan keseriusan aparat dalam memberantas jaringan narkotika di wilayah hukum mereka.
Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., didampingi Wakapolres Kompol Adrial, S.H., dan Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri, S.H., M.H., dalam konferensi pers, Senin (5/5), menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat terhadap laporan serta informasi masyarakat. Semua penanganan dilakukan berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selama dua bulan terakhir kami berhasil mengamankan 10 tersangka dari tujuh lokasi berbeda. Ini merupakan bentuk komitmen kami memerangi narkoba tanpa kompromi,” tegas Kapolres.
Tujuh titik pengungkapan kasus tersebar di berbagai wilayah strategis dan padat aktivitas masyarakat, seperti Kelurahan Pasar Usang, Balai-Balai, Sigando di Kecamatan Padang Panjang Barat, hingga ke Nagari Panyalaian, Kenagarian Pitalah dan Kecamatan Batipuah, Kabupaten Tanah Datar. Mayoritas TKP berada di ruang publik, menandakan narkoba menyusup ke tengah kehidupan sehari-hari.
Kesepuluh tersangka yang diamankan seluruhnya pria dewasa. Beberapa di antaranya merupakan pemain baru yang mulai terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Barang bukti yang berhasil disita mencakup 10,51 gram sabu-sabu, 0,78 gram ganja, serta alat komunikasi, uang tunai hasil transaksi, satu unit mobil, dan satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana peredaran.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berat, yakni Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hingga 12 tahun penjara. Kami tak main-main dalam kasus ini,” tegas Kapolres.
Total terdapat 10 Laporan Polisi (LP) yang diterima selama dua bulan terakhir. Seluruh laporan telah ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan cepat. Kapolres juga menyebutkan bahwa pengembangan kasus masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang segera diburu.
AKBP Kartyana juga mengimbau seluruh elemen masyarakat Padang Panjang dan sekitarnya agar berperan aktif dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam membentengi generasi muda dari jeratan barang haram tersebut.
“Mari kita bersatu melawan narkoba. Jangan beri ruang bagi pengedar dan pengguna untuk merusak generasi bangsa. Lingkungan yang bersih dari narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya penuh harap.(Syam)