Jakarta – Setiap pekerja diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan dan berkewajiban membayar iuran setiap bulan. Kepesertaan dalam BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori dengan tarif iuran yang berbeda, yaitu Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bagi peserta kategori PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari total gaji atau upah bulanan. Dari jumlah tersebut, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja, sedangkan sisanya 1 persen menjadi tanggungan peserta.
Pasal 30 ayat 2 menegaskan bahwa iuran untuk peserta PPU harus dibayarkan langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.
Untuk perhitungan iuran, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar tidak boleh melebihi Rp12 juta per bulan, sementara batas minimalnya disesuaikan dengan upah minimum kabupaten atau kota setempat.
Apabila Pemerintah Daerah tidak menetapkan upah minimum kabupaten atau kota, maka dasar perhitungan iuran mengikuti upah minimum provinsi, sebagaimana diatur dalam pasal 32.(des*)